Tragedi Mahasiswi UIN, Permahi Somasi Walikota Airin
RMOLBanten. Tragedi truk pengangkut tanah bernomor polisi B 9569 CQA yang melindas mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah hingga tewas ditempat berbuntut panjang.
Korban meningga yakni Niswatul Umma di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel pada Senin (14/10).
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang mendatangi Balai Kota Tangsel untuk melayangkan somasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel (Walikota Airin Rachmi Diany) dan diterima langsung oleh Asisten Daerah 1 Rahmat Salam, Jum'at (18/10).
Dalam pertemuannya, Ketua Umum DPC Permahi Tangerang, Atharani Farhani mengutarakan bahwa kejadian seperti ini bukanlah kali pertama.
Ia mendesak agar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel untuk segera diperbarui.
"Seharusnya Perwal tersebut dilakukan pembaharuan secara berkala paling sedikit setahun. Kemudian, kendaran bertonase berat wajib beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan. kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Atharani.
Atharani juga meminta jika terjadi pertemuan antara Pemkot dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk dilibatkan.
Ia pun, mengancam jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot Tangsel. Permahi akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman.
"Apabila somasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman selaku lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Sementara itu Asda 1 Tangsel, Rahmat Salam mengungkapkan untuk operasional waktu truk bertonase besar harus ada peninjauan perwal kembali.
Dan, ia pun mengucapkan rasa duka mendalam atas tragedi yang menimpa Almarhumah Niswatul Umma.
"Adanya pertemuan ini, pastinya akan langsung saya sampaikan ke Dishub dan Ibu Walikota agar segera akan mengkaji ulang, melalui jajaran hukum," papar Rahmat.
Bahkan, dirinya juga menyebut jika Pemkot Tangsel sama dengan pemikiran Permahi bergerak cepat untuk mengkaji Perwal Nomor 13 tahun 2012. Dan, setuju jika pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak.
"Memang harus melibatkan banyak pihak, termasuk mahasiswa dalam pengkajian ulang Perwal Nomor 13 Tahun 2012 tersebut," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35Ed0m5
via gqrds
Korban meningga yakni Niswatul Umma di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel pada Senin (14/10).
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang mendatangi Balai Kota Tangsel untuk melayangkan somasi dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel (Walikota Airin Rachmi Diany) dan diterima langsung oleh Asisten Daerah 1 Rahmat Salam, Jum'at (18/10).
Dalam pertemuannya, Ketua Umum DPC Permahi Tangerang, Atharani Farhani mengutarakan bahwa kejadian seperti ini bukanlah kali pertama.
Ia mendesak agar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel untuk segera diperbarui.
"Seharusnya Perwal tersebut dilakukan pembaharuan secara berkala paling sedikit setahun. Kemudian, kendaran bertonase berat wajib beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan. kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan," ujar Atharani.
Atharani juga meminta jika terjadi pertemuan antara Pemkot dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel untuk dilibatkan.
Ia pun, mengancam jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pemkot Tangsel. Permahi akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman.
"Apabila somasi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka kami akan melaporkan Walikota Tangsel kepada Ombudsman selaku lembaga yang berwenang," ungkapnya.
Sementara itu Asda 1 Tangsel, Rahmat Salam mengungkapkan untuk operasional waktu truk bertonase besar harus ada peninjauan perwal kembali.
Dan, ia pun mengucapkan rasa duka mendalam atas tragedi yang menimpa Almarhumah Niswatul Umma.
"Adanya pertemuan ini, pastinya akan langsung saya sampaikan ke Dishub dan Ibu Walikota agar segera akan mengkaji ulang, melalui jajaran hukum," papar Rahmat.
Bahkan, dirinya juga menyebut jika Pemkot Tangsel sama dengan pemikiran Permahi bergerak cepat untuk mengkaji Perwal Nomor 13 tahun 2012. Dan, setuju jika pembahasan tersebut melibatkan banyak pihak.
"Memang harus melibatkan banyak pihak, termasuk mahasiswa dalam pengkajian ulang Perwal Nomor 13 Tahun 2012 tersebut," tutupnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/35Ed0m5
via gqrds
0 Response to "Tragedi Mahasiswi UIN, Permahi Somasi Walikota Airin"
Posting Komentar