Anggota Dewan Desak Pemkab Pandeglang Perketat Izin Tempat Hiburan

PANDEGLANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Dodi Setiawan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang memperketat pemberian izin tempat hiburan malam yang ada di Pandeglang.

Pemkab Pandeglang diminta tidak asal memberikan izin kepada pengelola tempat hiburan malam. Pasalnya, baru-baru ini ditemukan ada tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Selain DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga diminta memperketat pengawasan terhadap pengusaha supaya tidak mempekerjakan anak dibawah umur.

“Dinas perizinan harus mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Disnakertrans juga harus memperketat pengawasan agar para pengusaha tidak mempekerjakan anak dibawah umur,” tegas Dodi, Senin (25/11/2019).

Desakan itu muncul setelah LEM alias Mami Lulu (42) pengusaha tempat hiburan malam ditetapkan tersangka karena terbukti memperkerjakan MK (15) anak dibawah umur untuk menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.

“Kami menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami minta aparat penegak hukum menindak dengan tegas pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur karena hal tersebut bentuk eksploitasi terhadap anak,” jelasnya.

Untuk melindungi hak anak serta meminimalisir kejadian serupa kata Dodi, DPRD Pandeglang tengah menyusun Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Layak Anak (KLA).

“Untuk meminimalisir kejadian yang sama dan dalam rangka melindungi hak-hak anak, Kami di DPRD Pandeglang sedang bekerja melalui pembentukan Pansus Raperda Kota Layak Anak (KLA). Semoga Pansus Raperda KLA ini bisa disetujui menjadi Perda sehingga hak-hak anak bisa lebih terlindungi,” imbuhnya. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota Dewan Desak Pemkab Pandeglang Perketat Izin Tempat Hiburan"

Posting Komentar