Dishub Kota Serang Akan Buat Jalur Sepeda
SERANG– Dinas Perhubungan Kota Serang akan membuat jalur sepeda di sembilan ruas jalan di Kota Serang. Selain guna memfasilitasi pengguna sepeda, pembuatan lajur khusus sepeda juga bertujuan meningkatkan keselamatan di zona aman sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang Maman Luthfi mengatakan sembilan ruas jalan yang akan dilengkapi jalur khusus sepeda adalah Jalan Ki Mas Jong–SDL, Jalan Brigjen K.H. Sam’un–SMA Mardiyuana, Jalan Veteran, Jalan Jenderal Ahmad Yani–SMAN 1, dan Jalan Abdul Latif–SDN Rau. Lalu, jalan K.H. Sochari, Jalan Ciwaru-SD Pancamarga, Jalan Abdul Hadi, dan Jalan Yusuf Martadilaga–SDN 20 Kota Serang. “Rencana penerapan jalur sepeda ini dilakukan dalam rangka mendukung program rute aman selamat sekolah di Kota Serang,” kata Maman, Rabu (13/11/2019).
Menurutnya penyebab semakin meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan kemacetan di Kota Serang adalah masih rendahnya budaya disiplin berlalu lintas serta pemahaman para pengguna jalan terhadap peraturan perundangan di bidang lalu lintas. Pelanggaran pada aturan lalu lintas dapat dilihat di beberapa ruas jalan provinsi dan nasional di wilayah Kota Serang yang sebagian bahu jalannya digunakan untuk parkiran, sehingga mengakibatkan hambatan samping dan mengurangi kapasitas jalan. “Oleh sebab itu Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan Kota Serang mendukung upaya Dinas Perhubungan Provinsi Banten menertibkan parkir di bahu jalan di ruas jalan nasional dan provinsi di wilayah Kota Serang,” ucapnya.
Untuk itu, kata Maman, lajur yang semula banyak digunakan parkir pada bahu jalan diusulkan untuk digunakan jalur sepeda selebar 1,5 meter. Pembangunan jalur sepeda di wilayah perkotaan Kota Serang akan menjadi bagian dari program pembangunan transportasi kendaraan tidak bermotor di Provinsi Banten dan menciptakan rute aman selamat sekolah (RASS) di Kota Serang.
Maman menjelaskan bahwa Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) diartikan sebagai sebuah program yang mempromosikan aktivitas berjalan dan bersepeda ke sekolah melalui perbaikan infrastruktur, penegakan hukum, pendidikan keselamatan dan insentif untuk mendorong berjalan dan bersepeda ke sekolah. RASS bertujuan untuk meningkatkan kesehatan anak, menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas, dan mereduksi polusi udara.
“Tujuan lain yaitu agar masyarakat menjadi lebih kuat, meningkatkan kemandirian anak, dan mewujudkan kota layak anak,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Serang Herunajaya mengatakan bahwa dasar hukum jalur sepeda di jalan raya mengacu pada Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor 911/AJ.403/DRJD/2015 per 23 Maret 2015 tentang Uji Coba Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) pada dua kabupaten atau kota di Indonesia.
Jalur sepeda merupakan jalur yang diprioritaskan untuk lalu lintas pengguna sepeda, terpisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Regulasi mengenai jalur sepeda diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 25 yaitu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Selain itu juga tertuang dalam Pasal 45, bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda. Dalam Pasal 62 disebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi peseda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.(Dhe/Red)
0 Response to "Dishub Kota Serang Akan Buat Jalur Sepeda"
Posting Komentar