Dituduh Palsukan Surat Tanah, Warga Cilegon Gugat Pra Peradilan Polda Banten
SERANG – Seorang warga bernama Maryadi Humaidi (47) ditahan oleh pihak kepolisian, lantaran diduga memalsukan warkah atau dokumen pendaftaran tanah. Warga yang beralamat di Lingkungan Tegal Wangi Rejane, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon itu akhirnya tak terima tuduhan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur, kemudian mempraperadilankan kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Perkara permohonan pra peradilan tersebut tertanggal 25 Oktober 2019 dengan nomor register: 10/Pid.Pra/2019/PN.Srg. Sidang perdana pra peradilan berlangsung mulai 18 November 2019 di Pengadilan Negeri Serang.
“Dasar kami untuk mengajukan pra peradilan ini adalah kami menilai bahwa ambang batas keraguan untuk mengajukan seseorang ke penuntutan (beyond reasonable doubt) sebagai seorang Tersangka tidak terpenuhi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 21/PUU-XII /2014 yang menyatakan harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Nah terkait dengan ini alat bukti yang di ajukan oleh pihak penyidik kepada termohon itu tidak terpenuhi secara cukup dan sempurna,” kata Alvon Kurnia Palma, pengacara warga dari AKP dan P Lawfirm, ditemui di PN Serang, Selasa (19/11/2019).
Menurut Alvon, Maryadi Humaidi sebenarnya hanya warga biasa yang tanahnya diduga masuk dalam HPL Nomor 15 dahulunya Nomor 1 Warna Sari milik PT KIEC anak perusahaan PT Krakatau Steel Kota Cilegon, Banten. Hal tersebut dinilai Alvon sangat aneh karena lokasi lahan kliennya bukan berada di Warna Sari melainkan di kelurahan Rawa Arum, Grogol, Kota Cilegon.
Kemudian tiba-tiba, tanahnya sudah diklaim masuk dalam HPL milik PT KIEC tanpa adanya peralihan hak yang sah baik berdasarkan berita acara berita acara pembayaran panitia pembahasan tanah kabupaten Dati II Serang tahun 1974 yang termaktub dalam poin 7 keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK. 103/HPL/DA/82 apabila benar diduga berada dililokasi HPL 1 atau 15 Milik PT KEIC maupun peralihan lainnya yang dikenal dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia apabila bukan masuk dalam objek sebagaimana berita acara didalam keputusan menteri dalam negeri nomor 103 tersebut di atas.
Riwayat kepemilikan lahan Maryadi Humaedi sendiri bermula pada kepemilikan girik dan surat pernyataan hibah tahun 2003 dari Kamsah binti Sadim kepada Maryadi. Kamsah merupakan nenek dari Maryadi. Sejak usia satu tahun Maryadi sudah dirawat oleh Neneknya itu karena ibunya meninggal dan ayahnya tinggal di desa lain.
Kemudian pada 2006, pihaknya mengajukan dokumen untuk proses pengajuan sertifikat tanah untuk lima sertifikat tanah. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 2007.
Di tengah perjalanan, Maryadi pada tanggal 31 Juli 2019 dilaporkan oleh Kuasa Direktur PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Cilegon ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Pada 19 Agustus 2019 surat perintah penyidikan terbit. Maryadi kemudian mendapat surat panggilan pertama sebagai saksi pada 4 September 2019.
Tidak berselang lama, terbit surat pemberitahuan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2019. Kemudian
Maryadi dipanggil sebagai tersangka oleh Polda Banten pada 23 September 2019. Memenuhi panggilan tersebut pada 24 September 2019 terbit Surat Perintah Penahan dan langsung dimasukkan di ruang tahanan Polda Banten.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud dengan warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
“Jadi secara umum, warkah yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana maupun perdata untuk diserahkan oleh pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan ke Kantor Pertanahan sebagai bahan penelitian dan pengumuman data yuridis bidang tanah yang bersangkutan dan untuk selanjutnya disimpan sebagai warkah di Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Isi warkah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN. Di dalam warkah tersebut berisi berbagai surat/berkas yang dipersyaratkan, terutama sekali adalah riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dapat dijadikan dalam membuat sertifikat asli.
Juga berupa fotokopi yang terdiri dari fotokopi identitas pemohon (KTP), bukti perolehan tanah (Surat Penguasaan Tanah dari Pejabat yang berwenang, Keterangan Waris, Letter C, Akta Verbonding/Belanda, akta-akta PPAT, dll), berkas-berkas pendukung lainnya yang berasal dari formulir yang dipersyaratkan (permohonan, pernyataan-pernyataan, berita acara, dll), dokumen mengenai bidang tanah yang dibuat dalam proses sertipikat (peta pendaftaran, daftar isian tanah, surat ukur, buku tanah, SK Pemberian Hak Atas Tanah)
Lampiran-lampiran lain yang diperlukan (Fotocopy SPPT-PBB, buktisetor pajak, IMB, dll).
Penetapan Tersangka karena mengunakan dokumen warkah yang diduga palsu adalah keliru dan menghianati prinsip hukum yang tercantum dalam pasala 78 ayat (1) ke 3 KUHP yang menyatakan “Kewenangan me untut pidana hapus karena daluarsa : mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah dua belas tahun.
“Sebab, kesemua warkah yang di duga memenuhi unsur sebagaimana yang dinyatakan di dalam pasal 263 ayat satu dan dua itu sudah kadaluarsa.”
Kemudian kekeliruan yang kedua adalah dalam menetapkan warkah tersebut palsu atau dipalsukan tidak berdasarkan hasil penelitian dari Puslabfor. “Selanjutnya warkah tersebut tidak ada dokumen pembanding guna di nyatakan sebagai suatu dokument yang palsu,” terangnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Alvon mengajukan gugatan di PN Serang, agar status Tersangka kliennya dapat dibatalkan karena tidak sah seluruh proses yang telah dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/75/VIII/Res.1.9/2019/Direskrimum tertanggal 19 agustus 2019 dan dibebaskan dari tahanan dan namanya dibersihkan dari segala tuduhan. “Atas itu kami mengajukan gugatan pra peradilan untuk bisa di sidangkan di PN Serang,” jelasnya. (You/Red)
0 Response to "Dituduh Palsukan Surat Tanah, Warga Cilegon Gugat Pra Peradilan Polda Banten"
Posting Komentar