Korupsi Alkes Tangsel, Kolega TCW Dijebloskan ke Penjara

RMOLBANTEN. Kejari Kabupaten Tangerang menjebloskan Yuni Astuti terpidana alat kesehatan (alkes) kota Tangsel yang merugikan keuangan negara pada APBD tahun anggaran 2013.

Kolega dari Suami Airin Rachmi Diany, TB Chaeri Wardhana (TCW) ini tak berkutik saat petugas dari pidsus Kejari Kabupaten Tangerang membekuknya sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (9/11) di kediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kami terpaksa membekuk terpidana korupsi alkes Yuni Astuti, karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Zulbahri yang disampaikan Kasi Pidsus Rudi Wiliam Panjaitan kepada wartawan.

Rudi mengatakan, kasus yang menjerat Yuni Astuti selaku Direktur PT Java Medika, kolega dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, dan didalam putusannya mahkamah agung memvonis Yuni Astuti bersalah dan harus menjalani hukuman selama 5 tahun.

"Kami sudah membawa terpidana ke LP Anak dan Wanita Kelas 2B Tangerang," terang Rudi.

Diketahui, proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23.109.210.000 menjerat terpidana TCW alias Wawan.

Proyek yang merugikan negara sebesar Rp 14, 5 miliar ini juga menyeret beberapa pejabat Kota Tangsel diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid, Mamak Jamaksari selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain itu , Agus Marwan alias Mikho selaku Direktur PT Mikkindo Adiguna Pratama yang dipinjam perusahaannya oleh Wawan juga mengalami nasib yang sama. [ars]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/33uKJNc
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Alkes Tangsel, Kolega TCW Dijebloskan ke Penjara"

Posting Komentar