Masyarakat Bojonegara-Puloampel Laporkan Pemkab Serang ke KPK
SERANG – Puluhan perwakilan elemen masyarakat Kecamatan Puloampel dan Bojonegara, Kabupaten Serang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11/2019).
Dalam aksinya, mereka melaporkan Pemkab Serang terkaut dugaan korupsi izin reklamasi di sekitar Teluk Banten di Desa Bojonegara. Mereka mendesak KPK agar mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Koalisi Rakyat Bojonegara (KRB), Irfan Ishom mengatakan dalam aksi elemen masyarakat itu, pihaknya membawa data-data terkait kawasan BIP yang berada di Desa Bojonegara atau di sekitar Teluk Banten.
“Laporan kami ini terkait reklamasi PT BAM dan SBS yang ada di Desa Bojonegara,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Dia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan bukti-bukti dan dokumem lingkungan seperti dokumen pengajuan reklamasi sekitar 200 hektare.
“Apakah pengajuan izin itu sesuai tidak dengan regulasi yang benar? Sudah kita ajukan. Soalnya selama ini mereka itu hanya di tingkat Kabupaten Serang, sementara warga tidak dilibatkan. Kami duga disitu ada tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan seperti reklamasi tersebut,” ucapnya.
Dia juga menyatakan bahwa reklamasi di sekitar Teluk Banten itu juga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.
“Data yang kita bawa sudah masuk ke Direktorat Pengaduan KPK. Kita ajukan semua terkait reklamasi 200 hektare, disitu ada tanah adat, ada tanah negara dan laut yang menjorok ke Teluk Banten,” ucapnya.
Sementara itu, Suherman, Koordinator Laskar Pemuda Bojonegara (LPB) berharap KPK bisa mengusut tuntas dugaan penyelewengan izin reklamasi di Teluk Banten tersebut. Sebab dinilai banyak kejanggalan.
Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Serang. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak terkait.
(Man/Red)
0 Response to "Masyarakat Bojonegara-Puloampel Laporkan Pemkab Serang ke KPK"
Posting Komentar