Pratikno Jadi Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas KPK
RMOLBANTEN. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai ketua tim internal seleksi dewan pengawas KPK.
Hal itu dikonfirmasi jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11).
Fadjroel menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.
"Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno," ujar Fadjroel.
Proses seleksi dewan pengawas dilalui dengan cara meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya.
Tujuannya, untuk memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.
Fadjroel memastikan, tidak ada perbedaan proses pemilihan dewan pengawas dengan komisioner KPK.
Dewan Pengawas nantinya bertugas mengawasi tugas kerja pemberantasan lembaga antirasuah.
"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.
Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ClZjL2
via gqrds
Hal itu dikonfirmasi jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman di Komplek Istana Kepresiden Jakarta, Kamis (7/11).
Fadjroel menyebutkan, beberapa nama yang menjadi kandidat Dewan pengawas lembaga anti rasuah akan berada di bawah koordinasi Pratikno.
"Sementara tim internal di bawah Pak Pratikno. Semua proses di bawah Pak Pratikno," ujar Fadjroel.
Proses seleksi dewan pengawas dilalui dengan cara meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya.
Tujuannya, untuk memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.
Fadjroel memastikan, tidak ada perbedaan proses pemilihan dewan pengawas dengan komisioner KPK.
Dewan Pengawas nantinya bertugas mengawasi tugas kerja pemberantasan lembaga antirasuah.
"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.
Sesuai Pasal 37D, UU 19/tahun 2019 tentang KPK, Syarat menjadi dewan pengawas KPK diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki integritas moral dan keteladanan
5. Berkelakuan baik
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
7. Berusia paling rendah 55 tahun
8. Berpendidikan paling rendah S1 (sarjan strata satu)
9. Tidak memiliki anggota dan/atau pengurus partai politik
10. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
11. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas
12. Mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat
13. Sebaiknya dari latarbelakang ilmu berbeda. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ClZjL2
via gqrds
0 Response to "Pratikno Jadi Ketua Tim Seleksi Dewan Pengawas KPK"
Posting Komentar