Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Rp376 Miliar
Proses pengembalian tersebut dilakukan setelah kejaksaan diminta sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dari tiga badan usaha milik usaha (BUMN).
Demikian disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejati Banten, Herlina Setyorini, Kamis, (26/12).
"Sepanjang tahun 2019 ini, kami menangani tiga laporan dari tiga BUMN yang ada di Banten. Dari hasil penanganan itu total aset yang berhasil kami selamatkan senilai Rp376,028 miliar," katanya.
Ia menjelaskan, proses penyelamatan aset negara sebesar itu berasal dari pihak swasta yang berurusan dengan tiga BUMN yang ada di Banten. Dengan rincian masing-masing Rp374 miliar, Rp911,826 miliar dan Rp1,171 miliar.
"Aset yang kita selamatkan itu semuanya berkaitan dengan tiga BUMN. Tentunya dengan penyelamatan itu, kita sebagai jaksa pengacara negara melaksanakan tugas sesuai peraturan, dan permintaan secara resmi dari BUMN-BUMN itu," ungkapnya.
Namun sayangnya, Herlina enggan menyebutkan nama-nama BUMN yang meminta pihaknya sebagai JPN, begitupun dengan pihak swasta yang dilaporkan ke JPN oleh BUMN tersebut. "Yang jelas proses penyelamatan aset itu, salah satunya perdata (ganti rugi, red)," imbuhnya.
Senada diungkapkan Koordinator Badan pada Asdatun Kejati Banten, Abdul Mubin mengatakan sepanjang pihaknya ditunjuk sebagai pengacara negara untuk menangani perdata dan TUN yang salah satunya mengamankan aset serta kekayaan milik pemerintah, baru kali ini ada permohonan resmi melalui legal opinon (LO).
"Kami akan melakukan LO kalau ada surat permohonan resmi. Dari Dinas (organisasi perangkat daerah) maupun lembaga serta perusahaan yang harus berperan aktif. Karena kami akan bertindak bila ada permohonan. Jadi mereka harus pro aktif," tandasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Zqiu0R
via gqrds
0 Response to "Kejati Banten Klaim Selamatkan Uang Negara Rp376 Miliar"
Posting Komentar