Kosmetik Berbahaya Masuk Banten Lewat Toko Online

SERANG – Kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya masuk ke Banten. Jalur perdagangan melalui toko online sering terjadi untuk mengelabui pengawasan.

Kasus itu terungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang. Salah satu tersangkanya berinisial YTT merupakan warga negara asing (WNA).

“Bahan kimia pada kosmetik bisa menyebabkan kanker,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Sukriadi Darma, beberapa hari lalu.

Kosmetik ilegal dengan bahan kimia berbahaya itu berupa alas bedak, lipstik, pelembab, pemutih kulit dan lain-lain. Produk tersebut biasanya menggoda Kaum Hawa untuk membeli karena janji kecantikan kulit.

BPOM juga telah melakukan pengamanan terhadap produk obat dan makanan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 18.638 item produk dengan nilai ekonomi mencapal Rp281.836.150.

Tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

(You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kosmetik Berbahaya Masuk Banten Lewat Toko Online"

Posting Komentar