Belasan Napi Rutan Pandeglang Dibebaskan

PANDEGLANG – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencetuskan crash program, yaitu pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi). Program ini berdasar surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1386.PK.01.04.06 tanggal 3 Desember tahun 2019 yang mengatur tentang pelaksanaan crash program.

Program ini merupakan pemberian cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana yang diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Kasi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan mengatakan, sejak diluncurkan crash program dari Kemenkumham pada 31 Desember 2019 lalu Rutan Pandeglang sudah mengusulkan 21 orang pada tahap pertama dan 29 orang pada tahap kedua.

Pada tahap pertama yang diusulkan sebanyak 12 orang sudah mendapatkan CB dan sudah dibebaskan. Namun untuk tahap kedua saat ini masih menunggu hasilnya.

“31 Desember kemarin Pandeglang mengusulkan 21 orang dari macam-macam kriteria hukuman untuk mengikuti crash program, tapi yang kena undang-undang umum bukan yang kena PP 99 (Korupsi),” katanya, Sabtu (11/1/2020).

Ia membeberkan, kemudahan dari crash program ini pertama penjamin tidak harus dari keluarga napi saja melainkan bisa dari pegawai pemerintah seperti kepala Rutan, PK Bapas, atau pihak lain.

Ia menjelaskan, perbedaan di antara 3 program ini yakni cuti bersyarat ukurannya putusan majelis hakim yang 7 bulan hingga 1 tahun setengah, kalau CMB yang tadinya lambat tidak terkejar dengan pembebasan bersyarat dialihkan ke cuti menjelang bebas, kalau PB itu 1 tahun 7 bulan sampai dengan seterusnya.

“Yang namanya penjamin bukan hanya keluarga saja tetapi pemerintah pun bisa menjamin. Tapi Kanwil Banten menunjuk PK Bapas, dan kebetulan di Rutan Pandeglang ada yang dijamin PK Bapas satu orang,” bebernya.

Menurutnya, dengan adanya crash program yang tadinya sulit dan program yang tidak terlalu lancar sekarang dengan crash program lebih gampang untuk narapidana bisa berkumpul dengan keluarganya. Bahkan di Rutan Pandeglang yang tadinya berisi 230 napi saat ini berkurang menjadi 213 nĺapi.

“Di dalam Rutan yang tadinya isi sangat penuh sekarang sudah mulai berkurang. Prinsipnya siapapun narapidana yang sudah mengikuti 2/3 hukuman bisa diusulkan mengikuti crash program,” tutupnya. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Belasan Napi Rutan Pandeglang Dibebaskan"

Posting Komentar