Dishub Kota Serang Akan Kaji Rute Mobil Kancil

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengkaji dan membuatkan Peraturan Walikota (Perwal) khusus untuk mobil kancil. Dengan demikian keberadaan mobil kancil di Kota Serang akan menjadi alternatif kendaraan operasional masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, perencanaan pembuatan Perwal tersebut akan dilakukan dan ditargetkan rampung tahun ini. Sehingga mobil kancil tersebut mendapatkan izin operasionalnya.

“Karena sekarang ini sudah muncul, maka kami akan menyegerakan dengan menggunakan Perwal dan sekarang sedang dalam kajian di Bagian Hukum (Setda), sementara untuk Peraturan Daerah (Perdanya) akan mengikuti Perda sebelumnya,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).

Dalam perwal tersebut, akan dibahas soal wilayah trayek, serta tarif yang akan diterima oleh mobil kancil. Hal itu dilakukan agar tidak berbenturan dengan kendaraan operasional masyarakat lainnya seperti angkutan perkotaan (angkot). “Jadi nanti tidak berebutan wilayah dengan angkot, makanya ini perlu kajian juga,” ujarnya.

Salah satu pembahasan dalam Perwal, mobil kancil hanya diperuntukan bagi masyarakat yang mau bepergian dari hunian ke jalan utama, setelah di jalan utama maka sudah menjadi wilayah angkot.

“Jadi paling dari perumahan ke jalan utama, ini juga disesuaikan dengan peruntukan mobil kancil itu yang hanya untuk jarak pendek,” ucapnya.

Sementara untuk keberadaan mobil kancil tersebut, baru tersedia untuk zona Kecamatan Serang yang pengadaannya dari pihak ketiga. Namun hal ini dapat dikembangkan di kemudian hari. “Untuk jumlah unitnya saya belum begitu tahu. Jadi ini pengusaha ingin beroperasi di Kota Serang, dan legalitasnya dari kami,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Khoeri Mubarok mengatakan bahwa perlu kajian yang matang untuk pengoperasian mobil kancil di Kota Serang. Apalagi sampai saat ini permasalahan angkot di Kota Serang sangat semrawut. “Hasil kajian akan mengukur sejauh mana mobil kancil ini tidak menimbulkan masalah dengan angkot atau yang sejenisnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Serang, sehingga permasalahan angkutan umum di Kota Serang menjadi lebih rapi dan terakomodir. “Khususnya untuk mobil kancil ini, kami akan berkoordinasi dengan Dishub, karena ini membutuhkan kajian lagi,” ucapnya. (Dhe/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dishub Kota Serang Akan Kaji Rute Mobil Kancil"

Posting Komentar