DPRD Kota Serang Ingin Rebut Pulau Panjang Dari Kabupaten Serang
Ketiga wilayah ini yakni, pulau panjang di Kecamatan Tirtayasa, Beberan dan Kaserangan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, ada perbedaan batas wilayah antara Undang-undang Pembentukan Kota Serang dan Perda di Kabupaten Serang.
"Ada perbedaan angka di UU pembentukan Kota Serang 265 kilometer tetapi di perdanya kabupaten itu kurang lebih di 254 kilometer ada selisih 11 kilometer," kata politisi PKS itu, Kamis (15/1).
Jika melihat dari UU pembentukan Kota Serang, ujar dia, beberapa wilayah yang saat ini masuk Kabupaten Serang seharusnya menjadi wilayah Kota Serang. Wilayah itu diantaranya Pulau Panjang, Beberan dan Keserangan.
"Itu Keserangan dan Beberan itu masuk Ciruas seharusnya masuk Kota Serang, Pulau Panjang juga seharusnya masuk Kota Serang tapi masih di Kabupaten," ujar dia.
Batas wilayah ini, ucap dia, akan memengaruhi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah. Sehingga hal itu menjadi satu masalah tambahan antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.
"Good will dari DPRD dalam menyelesaikan masalah aset ini kita akan bentuk pansus aset dan batas wilayah, kita akan dorong di paripurna tanggal 27 (Januari) yang akan mendatang kita akan bentuk pansus aset dan batas wilayah," pungkasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3adzY5J
via gqrds
0 Response to "DPRD Kota Serang Ingin Rebut Pulau Panjang Dari Kabupaten Serang"
Posting Komentar