Jual Sabu di Pandeglang, Pengedar Asal Tangerang Diciduk di Bogor

 

PANDEGLANG – Polisi menangkap MS alias Beler (34) warga Kampung Pasir Buah RT 016 RW 004, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Tersangka diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

MS ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Kampung Lewiliang RT 001 RW 001, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwi Sadeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selain menangkap MS, polisi juga menangkap IN (38) ibu rumah yang sedang mengkonsumsi sabu di kontrakan MS.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma menjelaskan, penangkapan MS hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya berinisial NR alias Gopal yang ditangkap di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Setelah dilakukan interogasi terhadap NR diketahui bahwa NR mendapatkan sabu tersebut dari MR di Kabupaten Bogor. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke Bogor untuk menangkap MS.

“Kalau MS itu statusnya pengedar, sedangkan kalau teman perempuannya IN hanya sebagai pemakai dan dia mengakui saat ditangkap sudah menggunakan shlabu bersama MS,” katanya, Kamis (23/1/2020).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu seberat 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisikan sabu seberat 68,42 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api, 1 buah gunting, 1 buah handphone, 1 buah timbangan, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsaider Pasal 112 ayat (2) dan (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a subsaider Pasal 131, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 84 ayat (2) KUHP,” tegasnya. (Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Sabu di Pandeglang, Pengedar Asal Tangerang Diciduk di Bogor"

Posting Komentar