Ketua RW: Spanduk Penolakan Gereja Terjadi Tahun 2012 Akibat Dugaan Pemalsuan Indentitas

RMOLBANTEN. Spanduk larangan memandikan jenazah bagi yang mendukung pembangunan Gereja di daerah Pondok Jagung Timur, Serpong, Tangsel, sejatinya adalah spanduk lama tahun 2012.

Spanduk itu kembali heboh dan menjadi percakapan warganet karena diposting kembali oleh akun Facebook Ala_nu @AlanuOfficial karena bahasan spanduk yang provokatif bertuliskan.

"Para Amil, Ustad, Ustadjah, Pondok Jagung Timur Dengan ini Menyatakan: Tidak Akan Mengurusi Jenazah (memandikan, mengkafani, mensholatkan, menguburkan mentahlilkan) Orang-orang Yang Terbukti Mendukung/Menyetujui Pembangunan Gereja di RT 003/02 Pondok Jagung Timur
" bunyi tulisan spanduk tersebut.

Penelusuran wartawan Kantor Berita RMOBanton, sekarang mendapatkan fakta lahan yang dikatakan pembangunan Gereja di Kampung Dongkal, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara kini hanya ditumbuhi rumput lebat dan pepohonan.

Lahan yang berdampingan dengan proyek pembangunan perumahan juga telah dipasangi papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut dijual.

Menjelaskan itu semua, Ketua RW 2 Kelurahan Pondok Jagung Timur, Suparjo Saputra (54), mengerurainya. Kata Suparjo, lahan tersebut sudah tidak ditempati hanya tersedia pondasi bangunan.

"Ya cuman ada pondasi bangunannya," imbuh Suparjo saat dijumpai," Kamis (23/1).

Suparjo menjelaskan, spanduk yang terletak di Masjid Al Hidayah, Jalan Pondok Jagung Timur tersebut muncul pada tahun 2012 (sebelumnya disebutkan 2013) bukan sekarang-sekarang.

Kemunculannya, saat dirinya pertama kali menjabat sebagai Ketua RW 2.

"Itu pas pertama saya jadi RW 2. Pas beberapa bulan selanjutnya, baru ada spanduk itu. Saya juga kaget enggak tau, pas datang sudah ada spanduk itu," tuturnya.

Diurainya, bahwa pembangunan Gereja yang ditentang warga Pondok Jagung Timur dikarenakan, belum mendapat persetujuan dari warga setempat.

Dan, yang menjadi protes warga saat itu adalah tanda tangan warga yang setuju dipalsukan. Realitasnya di lapangan seperti itu.

"Diduga memang sebelumnya ada persetujuan, namun dengan cara yang tidak benar seperti pemalsuan tanda tangan atau apa. Karena, pas dicek yang tanda tangan bukan warga Pondok Jagung Timur," jelas Suparjo.

Diberitakan sebelumnya spanduk provokatif panduk tersebut muncul di akun Facebook bernama Ala_Nu dalam unggahannya dituliskan 'Virus Intoleran Menyebar' yag ditulis oleh Yusuf Muhammad.

Pada isi unggahan tersebut, penulis menuturkan bahwa jika ia menentang dengan adanya spanduk tersebut. Dan meminta kepada pihak terkait agar hal tersebut menjadi perhatian khusus.

Namun, patut disayangkan unggahan tersebut datang dari media sosial yang diduga merupakan jejaring ormas Islam terbesar. Postingan terebut justru akan terus memperkeruh suasana.

Kantor Kementerian Agama pun sudah mengklarifikasi kalau spanduk tersebut adalah hoax. Abdul Rajak menegaskan kembali agar tidak memperkeruh suasana yang kondusif di Tansgsel [dzk]




from RMOLBanten.com https://ift.tt/2tLO1ip
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua RW: Spanduk Penolakan Gereja Terjadi Tahun 2012 Akibat Dugaan Pemalsuan Indentitas"

Posting Komentar