KPK Sebut 9 Anggota Wantimpres Belum Serahkan LHKPN
JAKARTA — Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diolah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan belum ada satu nama pun dari Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Data itu dirilis per 21 Januari 2020.
Ada pun sembilan anggota Wantimpres diisi Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
“Dari data e-LHKPN per 21 Januari 2020, untuk Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya. Mereka adalah para PN [Penyelenggara Negara] yang termasuk kategori wajib lapor periodik,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1) malam.
Ipi melanjutkan, Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang, tercatat hanya satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Ia tidak menyebut nama dalam keterangannya mengenai kepatuhan lapor harta kekayaan ini.
Sementara di bidang legislatif, dari total Anggota DPR yang berjumlah 570 orang, tercatat 191 atau 34 persen sudah lapor pada 2019. Sisanya, 377 tercatat lapor periodik terakhir pada 2018.
“Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 2 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL [Wajib Lapor], sebanyak 90 orang atau 66 persen sudah lapor,” terang Ipi.
“KPK mengimbau agar para wajib lapor baik di MPR, DPR, maupun DPD dapat memenuhi kepatuhan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2019 pada kesempatan pertama,” lanjut dia.
Bagi menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru pertama kali menjabat, mereka sudah melaporkan hartanya ke KPK.
KPK mencatat terdapat 51 menteri, wakil menteri, serta pejabat setingkat menteri dalam pemerintahan periode kedua Joko Widodo. Dari total itu, 22 orang sudah melaporkan kekayaannya.
“Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020,” pungkasnya.
Terkait pelaporan di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah memenuhi target kepatuhan pelaporan 100 persen pada 17 Januari 2020 untuk 670 wajib lapor di lingkungan Pemkab Tapsel.
Kepatuhan pelaporan ini dilatarbelakangi Surat Edaran No. 700/8402/Tahun 2019 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemkab Tapsel. Ipi mengungkapkan Bupati memberikan batas waktu penyampaian LHKPN selambat-lambatnya 17 Januari 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan sanksi bagi wajib lapor yang tidak patuh berupa penurunan pangkat dan/atau pembebasan dari jabatan struktural atau fungsional. (red)
Sumber : CNNIndonesia.com
0 Response to "KPK Sebut 9 Anggota Wantimpres Belum Serahkan LHKPN"
Posting Komentar