Lima Sindikat Curanmor Di Kota Serang Diciduk Polisi

RMOLBANTEN. Lima pelaku kawanan pencurian kendaraan bermotor diciduk polisi. Kawanan Curanmor itu merupakan pengembangan dari dua laporan di wilayah hukum Polres Serang Kota, pada Sabtu (11/1) lalu.

Kelimanya yakni Ahdi alias Codet (45), Suandi (35) dan tersangka Agus (47). Dan dua orang yang berperan sebagai pembeli yakni Rudi (35) dan Yandi alias Entis (32).

"Kita berhasil tangkap lima pelaku pencurian bermotor dari dua laporan polisi (LP) sekaligus dalam waktu singkat, Tiga pelaku utama dan dua orang pelaku penadah/pembeli,” kata Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, Selasa (14/1)

Indra menjelaskan, tindak pencurian bermotor yang menimpa dua korban terjadi di lokasi yang sama yaitu di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Kami menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada pukul 02.00 WIB, dan laporan kedua di hari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyag (22) pukul 23.00 WIB,” papar Indra.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit IPDA M. Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.

"Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” ungkap Indra.

"Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan tersangka lainnya Suandi (35) dan tersangka Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang,” terangnya.

Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp 1.500.000.

"Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.

Polisi berhasil mengamankan dan membawa lima pelaku dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta enam buah kunci letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Indra memberikan himbauan kepada agar tidak mudah membeli kendraan terutama sepada motor yang tanpa dilengkapi surat-surat lengkap.

Karena semakin banyak pembeli kendaraan bodong tanpa surat itu sama halnya meningkatan tindakan kejahatan pencurian kendraan bermotor yang pada akhirnya dapat terjerat hukum bagi sang pembeli yang disebut penadah.

"Ketiga tersangka yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan kedua tersangka lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” demikian Indra. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/35SeiZB
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lima Sindikat Curanmor Di Kota Serang Diciduk Polisi"

Posting Komentar