Luruskan Simpang Siur Gagal Segel Kantor PDIP, Ini Penjelasan KPK
RMOLBANTEN. Dalam operasi senyap, OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertinggal cerita mengenai upaya penyidik KPK masuk ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1) lalu.
Penyidik KPK disebutkan gagal masuk menggeledah ruangan salah satu pengurus DPP PDIP karena dihalangi.
Menjawab simpang siur tersebut, pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri meluruskan kabar tersebut.
Fikti menegaskan bahwa tidak ada upaya penggeledahan saat itu dan tidak ada penghalangan dari DPP PDIP.
"Karena saat itu masih penyelidikan, yang ada adalah saat itu tim akan melakukan pengamanan tempat dugaan TKP atau memasang KPK Line,â urainya kepada Kantor Berita RMOLNetwork, Minggu (12/1).
Penggeladahan kata Fikri, secara hukum hanya dapat dilakukan penyidik saat tahap penyidikan.
Fikri mengurai kronologi yang terjadi di DPP PDIP.
Tim KPK, terang Fikri, datang dengan niat memasang KPK Line pada ruang tertentu di gedung kantor DPP PDIP.
Fikri juga membantah pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut tim tidak dibekali surat izin.
Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung.
Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk.
Mereka memerlukan izin atasan.
"Dan ternyata lama. Sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan),â urainya.
Akhirnya, tim KPK batal memasang KPK Line di ruang tertentu di Kantor DPP PDIP.
Selain izin yang lama dari penjaga gedung dan tim KPK diharuskan bergeser ke tempat lain, di hari itu juga dilakukan gelar perkara di gedung KPK.
Kemudian kasus itu masuk dalam tahap penyidikan.
"Saat ini pemasangan KPK Line kenapa tidak dilakukan? Karena saat ini sudah naik tahap penyidikan. Ini perlu saya sampaikan agar tidak ada persepsi yang salah,â demikian Ali Fikri. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2NycHlt
via gqrds
Penyidik KPK disebutkan gagal masuk menggeledah ruangan salah satu pengurus DPP PDIP karena dihalangi.
Menjawab simpang siur tersebut, pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri meluruskan kabar tersebut.
Fikti menegaskan bahwa tidak ada upaya penggeledahan saat itu dan tidak ada penghalangan dari DPP PDIP.
"Karena saat itu masih penyelidikan, yang ada adalah saat itu tim akan melakukan pengamanan tempat dugaan TKP atau memasang KPK Line,â urainya kepada Kantor Berita RMOLNetwork, Minggu (12/1).
Penggeladahan kata Fikri, secara hukum hanya dapat dilakukan penyidik saat tahap penyidikan.
Fikri mengurai kronologi yang terjadi di DPP PDIP.
Tim KPK, terang Fikri, datang dengan niat memasang KPK Line pada ruang tertentu di gedung kantor DPP PDIP.
Fikri juga membantah pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat yang menyebut tim tidak dibekali surat izin.
Tim KPK, kata Ali, sudah dibekali surat tugas lengkap. Surat itu bahkan sudah ditunjukkan ke petugas satpam penjaga gedung.
Namun demikian, satpam penjaga tidak langsung mempersilakan tim KPK masuk.
Mereka memerlukan izin atasan.
"Dan ternyata lama. Sedangkan tim juga harus bergeser mengamankan tempat lain karena diburu waktu 1 x 24 jam, maka tim bergeser ke KPU dan rumah dinas Pak WSE (Wahyu Setiawan),â urainya.
Akhirnya, tim KPK batal memasang KPK Line di ruang tertentu di Kantor DPP PDIP.
Selain izin yang lama dari penjaga gedung dan tim KPK diharuskan bergeser ke tempat lain, di hari itu juga dilakukan gelar perkara di gedung KPK.
Kemudian kasus itu masuk dalam tahap penyidikan.
"Saat ini pemasangan KPK Line kenapa tidak dilakukan? Karena saat ini sudah naik tahap penyidikan. Ini perlu saya sampaikan agar tidak ada persepsi yang salah,â demikian Ali Fikri. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2NycHlt
via gqrds
0 Response to "Luruskan Simpang Siur Gagal Segel Kantor PDIP, Ini Penjelasan KPK"
Posting Komentar