Pengusaha Ternak Ayam di Curug Minta Perpanjangan Izin hingga 2030
SERANG – Pemkot Serang memanggil para pengusaha ternak ayam yang berada di Kecamatan Curug untuk melakukan diskusi mengenai gugatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di lingkungan Tinggar.
Dalam diskusi tersebut, hadir sebanyak 11 orang pemilik peternakan ayam yang ada di Kecamatan Curug. Mereka menyampaikan keinginan untuk menjalankan usaha yang mereka lakukan sampai pada tahun 2030 mendatang.
Hal ini menyulut protes keras dari aktivis lingkungan. Mereka menilai permintaan pengusaha sudah melebihi batas. Terlebih lagi, pengusaha ayam telah diberikan disinsentif selama sepuluh tahun untuk merelokasikan tempat usahanya sejak 2010 oleh Pemkot Serang.
“Bagi kami ini adalah sebuah kegilaan yang mendalam dari pengusaha ayam. Sudah diberikan waktu sepuluh tahun sejak 2010. Sekarang minta waktu lagi 10 tahun, mereka seharusnya memikirkan juga dampak yang selama sepuluh tahun dirasakan oleh masyarakat di sekitar peternakan ayam,” kata aktivis lingkungan M. RIdho Ali Murtadho yang juga juru bicara Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL) Unbaja, Kamis (23/1/2020).
Gubernur BEM Teknik Unbaja ini meminta agar pengusaha peternakan sadar akan dampak yang ditimbulkan atas usahanya. Terlebih kepada masyarakat yang terdampak namun tidak pernah mendapat perhatian dari pengusaha peternakan. Belum lagi pengelolaan limbah peternakan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah sehingga membuat masyarakat terganggu.
“Banyak saudara-saudara kami yang sudah menolak sejak dulu keberadaan peternakan. Karena setiap ada aktivitas panen ayam, lalat menyebar ke seluruh penjuru kampung mengganggu aktivitas warga dan dikhawatirkan menyebarkan penyakit,” ujar Ridho.
Ia juga mengultimatum Pemkot Serang untuk tidak bermain mata dengan pengusaha peternakan ayam. Ia meminta Pemkot Serang untuk tidak mengulangi kebijakan yang merugikan rakyat dengan memberikan disinsentif ke pengusaha peternakan ayam. Ia tidak menampik banyak tenaga kerja yang terserap pada usaha tersebut.
“Sejak diberikan disinsentif 10 tahun lalu, bukannya peternakan berkurang, malah semakin menjamur. Contohnya di Walantaka dan Curug, banyak peternakan yang baru berdiri, padahal regulasi di Kota Serang sudah melarang pendirian peternakan baru. Kan selama ini Pemkot Serang tutup mata, sudah saatnya sekarang Pemkot bertindak tegas,” kata Ridho.
Ridho menambahkan, perpanjangan izin peternakan juga dinilai tidak sesuai dengan visi Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pada periode 2018-2023 yang mengusung ‘Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya’.
“Peradabannya nanti mau ditaruh dimana? Sedangkan kandang ayam yang kumuh berserakan dimana-mana. Jadi, saya kira sudah saatnya janji-janji pada visi-misi itu ditepati,” pungkas Ridho.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena desakan yang diberikan oleh masyarakat agar peternakan ayam yang berada di Kecamatan Curug agar segera ditutup karena tidak berizin dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Ini memang karena masyarakat dan organisasi masyarakat tertentu menginginkan adanya penutupan. Makanya kami mengumpulkan para pengusaha ini agar tahu keinginan dari mereka itu apa,” ujarnya seusai melakukan diskusi dengan pengusaha ternak ayam di aula Setda.
Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi tersebut, para pengusaha menginginkan usaha mereka dapat tetap berjalan hingga 2030 mendatang. Hal ini sesuai dengan kerangka acuan yang menurut para pengusaha pernah dibuat sebelum adanya revisi RTRW.
“Ternyata keinginan mereka ini mereka yang hadir yaitu sebanyak 11 pengusaha, ingin usahanya berjalan sampai 2030. Karena mereka mempunyai kerangka acuan sebelum adanya revisi RTRW. Setelah adanya revisi RTRW, saya rasa akan lain lagi,” tuturnya.
Selain itu, Syafrudin mengatakan bahwa pada Jumat (24/1) ini Pemkot Serang akan mempertemukan para pengusaha ternak ayam dengan masyarakat yang menolak keberadaan ternak ayam di Kecamatan Curug.
Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa posisi Pemkot Serang tidak memihak kepada kedua belah pihak. Akan tetapi Pemkot Serang bertindak sebagai penengah, agar baik dari pengusaha ternak ayam maupun masyarakat, mendapatkan solusi yang menguntungkan.
“Kami berada di tengah. Ini ada tuntutan dari masyarakat agar dapat menutup kandang ayam karena menuding salah satu oknum pengusaha ternak ayam yang tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, Urip mengaku bahwa berdasarkan pengakuan dari para pengusaha ternak ayam, mereka telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Baik dengan pembangunan maupun mempekerjakan masyarakat sekitar.
“Bahkan akhirnya mereka (para pengusaha) bertanya, masyarakat yang mana yang menolak keberadaan peternakan ayam ini. Saya tidak menjawab, hanya saja kebetulan besok mereka yang menolak akan datang ke Pemkot Serang. Maka sekalian saja kami pertemukan,” tuturnya.
Ia membenarkan bahwa para pengusaha ternak ayam meminta agar usaha mereka dapat berjalan hingga 2030. Namun menurutnya, dengan adanya revisi RTRW di tahun 2020 ini maka seharusnya keinginan mereka sudah tidak dapat dikabulkan. Sementara untuk disinsentif, dimungkinkan untuk dilakukan.
“Revisi RTRW hanya menunggu bulan. Nanti ketika memang sudah turun revisi RTRW, maka pak Wali akan memberikan jangka waktu beberapa tahun agar mereka dapat segera pindah. Karena gak mungkin dong kandang ayam ini dipindahkan begitu saja,” tandasnya. (Ink/red)
0 Response to "Pengusaha Ternak Ayam di Curug Minta Perpanjangan Izin hingga 2030"
Posting Komentar