Polda Banten Segel Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Lebak

LEBAK – Pasca banjir bandang Lebak, Polda Banten melakukan kegiatan operasi gabungan skala besar bersama dengan TNI dan personel Bareskrim Polri, Sabtu (11/1/2020).

Operasi berskala besar tersebut untuk memberantas praktik penambangan emas liar alias gurandil yang diduga menjadi buang keladi banjir dan longsor di enam kecamatan Lebak.

Kegiatan Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, didampingi oleh Dir Intel Polda Banten, Dir Reskrimsus Polda Banten, Dir Binmas Polda Banten dan Kapolres Lebak dengan melibatkan Personel TNI 064 Maulana Yusuf, Personel Bareskrim Polri, Satbrimob Polda Banten, dan beberapa personel Polda Banten dari satuan lainnya.

Sasaran kegiatan dilakukan di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak yang diantaranya di Kampung Cidoyong, Kampung Lebak Ditu, dan Kampung Cijulang yang disinyalir adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat, menjelaskan bahwa kegiatan Ops Peti bertujuan menghentikan penambangan liar sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku penambang liar yang melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Lebak.

“Adanya penambangan liar di duga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya longsong dan banjir bandang, maka dari itu kami pihak kepolisian bersama dengan TNI dan unsur terkait melakukan Operasi Peti di beberapa wilayah Kabupaten Lebak,” ujar Karo Ops Polda Banten, Munggu (12/1/2020).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan bahwa hasil dari kegiatan Ops Peti yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten bersama dengan pihak TNI dan personel dari Bareskrim Polri ditemukan adanya lokasi serta alat atau mesin yang diduga di pergunakan untuk melakukan penambangan secara liar di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami dari pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran akan terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dengan adanya dugaan penambangan liar yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Lebak, bilamana dugaan penambangan liar tersebut sudah mencukupi bukti permulaan yang cukup para pelaku penambangan liar akan kami jerat dengan Pasal 158 Undang Undang Pertambangan” tutup Edy.

(You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Banten Segel Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Lebak"

Posting Komentar