PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang Digugat Konsumen
RMOLBANTEN. PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang digugat dari salah satu konsumennya karena diklaim telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Adalah Yusup Sarman yang melayangkan gugatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.
Saat itu Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang.
Kuasa Yusup Sarman, Ferry Renaldi menuturkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.
"Kronologisnya sendiri bermula saat Yusup Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru," ujarnya.
Kemudian dikatakan Ferry, setelah mobil itu laku terjual, Yusup Sarman disuruh menambahkan uang sekitar Rp 78 Juta namun saat datang ke Toyota Auto 2000 Cabang Serang tidak ada pemesanan yang dilakukan karyawan tersebut kepada perusahaan.
"Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini ya bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan somasi dan ada balasan dari somasi tersebut yang mana memang intinya perusahaan ini tidak mau bertanggung jawab karena tidak ada bukti pembayaran dan ini menjadi satu kesalahan pribadi dari sales tersebut.
"Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP," katanya.
Dalam gugatan ini dikatakan Ferry Renaldi, pihaknya menuntut perusahaan untuk melakukan pengembalian uang Rp 243 juta, kerugian materi Rp 200 juta dan juga terkait satu unit mobil toyota all new rush trd sportivo manual.
"Sampe di akhir Desember pun itu tidak ada yang namanya penyelesaian pergantian ataupun pengembalian uang ataupun unit yang diberikan kepada klien kami maka dari itu kami menuntut secara hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang Mardi Raman melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.
"Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman," bebernya.
Untuk itu, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.
"Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman," tukasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2G8zZdg
via gqrds
Adalah Yusup Sarman yang melayangkan gugatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.
Saat itu Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang.
Kuasa Yusup Sarman, Ferry Renaldi menuturkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.
"Kronologisnya sendiri bermula saat Yusup Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru," ujarnya.
Kemudian dikatakan Ferry, setelah mobil itu laku terjual, Yusup Sarman disuruh menambahkan uang sekitar Rp 78 Juta namun saat datang ke Toyota Auto 2000 Cabang Serang tidak ada pemesanan yang dilakukan karyawan tersebut kepada perusahaan.
"Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini ya bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melakukan somasi dan ada balasan dari somasi tersebut yang mana memang intinya perusahaan ini tidak mau bertanggung jawab karena tidak ada bukti pembayaran dan ini menjadi satu kesalahan pribadi dari sales tersebut.
"Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP," katanya.
Dalam gugatan ini dikatakan Ferry Renaldi, pihaknya menuntut perusahaan untuk melakukan pengembalian uang Rp 243 juta, kerugian materi Rp 200 juta dan juga terkait satu unit mobil toyota all new rush trd sportivo manual.
"Sampe di akhir Desember pun itu tidak ada yang namanya penyelesaian pergantian ataupun pengembalian uang ataupun unit yang diberikan kepada klien kami maka dari itu kami menuntut secara hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang Mardi Raman melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.
"Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman," bebernya.
Untuk itu, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.
"Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman," tukasnya. [ars]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2G8zZdg
via gqrds
0 Response to "PT Astra Internasional Tbk - Toyota Auto 2000 Cabang Serang Digugat Konsumen"
Posting Komentar