Setubuhi Siswi SMA, Pria di Serang Ditangkap Polisi
SERANG – Suminto (35), warga Walantaka, Kota Serang, hanya mampu menyesali perbuatannya. Ia harus mempertanggungjawabkan nafsu sesaat di balik jeruji besi Mapolres Serang Kota.
Suminto ditahan karena melakukan pencabulan hingga membuat Bunga (nama samaran), korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas hamil lima bulan. “Kami sudah tahan pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Senin (20/1/2020).
Mulanya, pihak kepolisian di Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Serang Kota pada Kamis 19 Januari 2020 menerima laporan kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul. Rupanya pelaku sudah lama melakukan tindak asusila tersebut.
Peristiwa terjadi pada Juli 2019 silam. Pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka menyebabkan korban hamil hingga usia kandungan 5 bulan.
Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan diurut. Dari situlah korban diketahui tengah mengandung. Atas kejadian tersebut orangtua korban melapor ke ke Polres Serang Kota.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (You/Red)
0 Response to "Setubuhi Siswi SMA, Pria di Serang Ditangkap Polisi"
Posting Komentar