Vonis Romi, Majelis Hakim Sebut Eks Menag LHS Terima Suap Rp 70 Juta

RMOLBANTEN. Majelis Hakim dalam sidang vonis Romahurmuziy atau Romi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/1) kemarin.

Eks Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin (LHS)disebut menerima uang sebanyak Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret nama Romahurmuziy.

Diterangkan Hakim Ponto, uang tersebut berkaitan dengan seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

Uang tersebut diberikan secara bertahap.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ucap Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Romi, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLID.

Majelis Hakim, juga menyebut Lukman turut mengintervensi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Kata Hakim, uang yang diterima Lukman berasal dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Dalam proses itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dan Romi menerima uang Rp 255 juta.

Haris diketahui mendaftarkan diri sebagai Calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan langsung yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

Saat itu, Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.

Haris tak memenuhi syarat sebagai Kakanwil lantaran pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Haris berusaha agar tetap bisa menjadi Kakanwil dengan berusaha meminta bantuan kepada Lukman.

Di saat itu juga, Haris lolos dalam seleksi tahap administrasi usai menemui Romi yang berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman.

Kata Hakim, Haris akhirnya lolos seleksi atas arahan Lukman.

Bahkan, Lukman juga meminta kepada panitia seleksi agar Haris masuk ke tiga besar peringkat terbaik.

Dalam perkara yang menjerat Romi, Hakim memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/36eGXYV
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Vonis Romi, Majelis Hakim Sebut Eks Menag LHS Terima Suap Rp 70 Juta"

Posting Komentar