45 Hari Terbaring Di Rumah Sakit, JMSI Riau Bantu RIngankan Beban Anak Wartawan Senior

RMOLBANTEN. Maysarah (19) terbaring lemah di sebuah rumah sakit di Jalan Jenderal Sudirman, Pakanbaru, Riau.

Putri wartawan senior Riau, Muhammad Yasir, sudah 45 hari terbaring. Ia mengalami gangguan pada kelenjar getah bening.

Ditemukan dua benjolan di belakang telinganya. Kedua benjolan itu sudah dioperasi.

Hari Minggu kemarin (23/2), pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau menjenguk Maysarah dan memberikan bantuan kepada orang tuanya.

Rombongan JMSI Riau yang membesuk Maysarah terdiri dari Plt Sekretaris Bambang Irawan Syahputra, Plt Wakil Ketua Luzi Diananda, Ketua Panitia Kongres Yanto Budiman Situmeang, Zulpen dan Rima Ridarni.

Di hari Ahad yang cerah ini, saya ikut berempati dengan keadaan anak dari teman, saudara kita, Muhammad Yasir,” terang Sekretaris JMSI Bambang Irawan Syahputra yang diaminin pengurus JMSI Riau lainnya.

Senada disampaikan Luzi dan Yanto yang mendoakan kesembuhan Maysarah sehingga dapat berkumpul bersama keluarga dan kembali melanjutkan aktivitas sekolahnya.

"Alhamdulillah, berkat kepedulian semua, saat ini ananda Sarah anak Yasir sudah bisa pulang ke rumah. Terimakasih tak terhingga buat bantuan para senior dan kawan kawan semua. Semoga Allah membalasnya dengan berlipat ganda. Aamiin,” kata Luzi.

Muhammad Yasir terharu dan mengucapkan terimakasih atas perhatian pengurus JMSI Riau.

"Kami doakan mudah-mudahan dapat limpahan dari Allah SWT. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pengurus JMSI Riau yang telah meringankan dan membantu pengobatan anak kami, Maysarah,” kata Yasir.

Denda Tunggakan BPJS

Muhamad Yasir sempat memiliki masalah dengan BPJS karena sekian lama menunggak iuran. Namun beberapa hari sebelum operasi Maysarah, Yasir telah melunasi tunggakan itu.

Saat anaknya hendak keluar RS setelah mendapat izin dari dokter, pihak RS meminta jaminan karena ada denda tunggakan BPJS sebesar Rp 1,6 juta yang belum dibayarkan.

Keterangan yang diterima redaksi disebutkan, menurut pihak BPJS denda tersebut terjadi akibat adanya tunggakan iuran sebesar 2,5 persen dari tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS.

"Hal ini berlaku untuk rawat inap yang diakses peserta tersebut selama 45 hari sejak dia melunasi tunggakan. Untuk rawat jalan tidak dikenakan denda,” ujar mantan Kepala Cabang BPJS Pakanbaru, Riau, Rahmat Asri Ritonga, kemarin (23/2). [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/32w378Z
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "45 Hari Terbaring Di Rumah Sakit, JMSI Riau Bantu RIngankan Beban Anak Wartawan Senior"

Posting Komentar