Dosen Tusuk Istri Di Serpong Kasusnya Bisa Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi

RMOLBANTEN. Siska Meylani yang ditusuk secara bertubi-tubi menggunakan pisau oleh suaminya sendiri Azwar Aditya Putra Selasa (4/2) lalu, sudah melewati masa kritis di RS Permata Ibu, Kota Tangerang.

Pelaku dan korban adalah warga komplek perumahan Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangsel.

Siska mendapat tindakan operasi penyambungan pembuluh darah akibat luka tusuk yang cukup dalam di sekujur tubuhnya dengan 17 luka tusukan. Dan, mendapat 185 jahitan dari luka tersebut.

"Laporan terakhir, Alhamdulillah kondisi korban sudah melewati masa kritis. Namun korban mengalami kurang lebih 185 jaitan dan untuk sementara juga korban sudah bisa berkomunikasi, cuman memang kami penyedik belum melakukan pendalaman untuk keterangan korban," tutur Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono, Kamis (6/2).

Azwar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 UU KDRT, karena hubungan suami istri tidak ada bantuan pihak lain, kita kenakan pasal UU KDRT. Sementara belum ada pasal berlapis," ucapnya.

Azwar yang kini masih menjalani masa observasi psikis kejiwaannya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur bisa saja kasus penusukan terhadap istrinya dihentikan jika hasil kejiwaan tersangka terganggu.

"Proses observasi untuk membuktikan apakah yang bersangkutan dalam kejadian tersebut dalam keadaan tidak sadar atau gangguan kejiwaan dan hasil sudah dikeluarkan oleh medis, jika alami gangguan kejiwaan tentunya proses akan dihentikan oleh kepolisian," tegas pria yang akrab disapa Wibi.

Terlebih kepolisian juga mendapati keterangan baru dari keluarga tersangka. Pada periode waktu yang cukup lama, Azwar juga pernah menganiaya adik kandungnya sendiri.

"Kami gali keterangan saksi, yang bersangkutan punya catatan pernah menganiaya adik kandungnya sendiri. Ini yang jadi gerakan kita untuk mencari tahu pelaku apakah dari dulu mengalami gangguan kejiwaan," ungkapnya.

Diketahui, Azwar tersangka penusukan terhadap istrinya sendiri berprofesi sebagai dosen di STIMIK Raharja, Kota Tangerang. [dzk]







from RMOLBanten.com https://ift.tt/2tzfgNf
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dosen Tusuk Istri Di Serpong Kasusnya Bisa Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi"

Posting Komentar