Miliki Sabu, Wanita Paruh Baya di Pandeglang Ditangkap Polisi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang wanita berinisial DP (37) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap wanita ini berkilah jika dirinya memiliki sabu, namun polisi yang tidak percaya langsung menggeledah wanita ini dan menemukan sabu seberat 0,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya.

Usai ditemukan barang bukti sabu yang ia simpan akhirnya DP mengakui bahwa memang sabu itu miliknya yang baru saja ia beli dari seorang berinisial IM yang kini jadi buronan polisi.

“Kami telah mengamankan seorang wanita di daerah Pagelaran, wanita ini kedapatan memiliki sabu seberat 0,44 gram yang ia sembunyikan dalam saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Jumat (28/2/2020).

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKP Sofwan Hermanto menegaskan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama di Pandeglang.

“Kami akan terus memberantas tuntas segala macam peredaran narkotika di pandeglang, mau pria ataupun wanita, pengguna ataupun pengedar sama-sama akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Ini demi masa depan generasi muda yang bebas narkoba,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DP terancam Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

(Med/Red)



Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Miliki Sabu, Wanita Paruh Baya di Pandeglang Ditangkap Polisi"


  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 8 permainan seru :)

    BalasHapus