Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pandeglang Capai Rp89,9 Miliar
PANDEGLANG – Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pandeglang Tahun Anggaran 2020 diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas dialokasikan sebesar Rp89,913 miliar. Anggaran tersebut untuk eksekutif dan legislatif.
Untuk perjalanan dinas anggota DPRD Pandeglang angka perjalanan dinasnya sebesar Rp44.256.146.600,00. Angka tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah (PDDD) sebesar Rp3.077.150.000,00 dan Perjalanan Dinas Luar Daerah (PDLD) sebesar Rp41.178.996.600,00.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Dais Iskandar berdalih bahwa anggaran untuk perjalanan dinas pejabat Pemkab Pandeglang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing dinas.
Namun, kata dia, anggaran tersebut tetap harus disesuaikan dengan regulasi yang baru terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
“Kalau angka itu kan tertera di DPA masing-masing, jadi saya belum tahu banyak terkait besaran perjalanan DPRD Pandeglang,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Sementara itu, wartawan yang berusaha mengkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Pandeglang Andi Kusnardi diketahui sedang tidak berada di kantor. Hal itu disampaikan oleh salah satu staf Sekwan bahwa atasannya sedang berada di luar daerah.
“Bapaknya gak ada, lagi kunjungan keluar kota,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan resminya. (Med/Red)
0 Response to "Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Pandeglang Capai Rp89,9 Miliar"
Posting Komentar