Curi Uang Rp50 Juta Milik Tetangga yang Baru Hajatan, Pria di Serang Ditangkap Polisi
SERANG – Unit Reskrim Polsek Cikeusal, menangkap pencuri spesialis bobol rumah dan toko. Tersangka Oding (37) ditangkap polisi setelah membobol satu rumah di Kampung Cibogo, Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (15/3/2020).
Kapolsek Cikeusal, AKP Muljanto menyatakan tersangka menggondol uang tunai sebesar Rp50 juta serta 9 slop rokok. Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Fitara Harianja melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Muljanto.
Tersangka mengakui uang Rp50 juta dan rokok diperoleh setelah membobol rumah Ukar (53), tetanggannya yang sebelumnya baru saja selesai mengadakan resepsi syukuran khitan anaknya.
Diakui tersangka, sebelumnya juga melakukan kejahatan yang sama di sejumlah lokasi lainnya. Modusnya, dengan mengincar toko dan rumah yang diketahui menyimpan banyak uang atau perhiasan. Barang hasil kejahatan dijual ke penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
(You/Red)
0 Response to "Curi Uang Rp50 Juta Milik Tetangga yang Baru Hajatan, Pria di Serang Ditangkap Polisi"
Posting Komentar