Sejumlah Organisasi Desak Pemkot Serang Berlakukan Karantina Wilayah

RMOLBANTEN. Sejumlah organisasi di Kota Serang mendesak Pemkot menerapkan kebijakan Karantina wilayah. Pasalnya Kota Serang menjadi perlintasan Jawa-Sumetera.

Organisasi tersebut diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI Banten, DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Serang, Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia Raya (SMGI) Se-Banten dan Aliansi Advokat Kota Serang.

Direktur LBH KNPI Banten Wahyudi menilai kebijakan karantina wilayah sudah mendesak dilakukan Pemkot Serang, karena posisi kota sendiri merupakan perlintasan Jawa-Sumatera.

"Sebagai wilayah perlintasan Jawa-Sumatera, maka akan banyak arus orang melewati Kota Serang," katanya, Minggu (29/3).

Menurut Wahyudi, dimaksud karantina wilayah adalah pembatasan akses penduduk guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi virus korona.

Sebagai wilayah yang kecil, dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu banyak, kata Wahyudi, dimungkinkan Kota Serang bisa melakukan karantina wilayah.

Selain itu, keberadaan RS rujukan Covid-19 di Kota Serang, yang memungkinkan ada carrier (pembawa) virus.

Tentunya kata Wahyudi sebelumnya dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah karantina.

"Karena otomatis nantinya sangat berimbas dengan perekonomian," katanya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, apabila negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

"Karantina wilayah itu mungkin bisa di katakan strategi daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, secara regulasi belum ada PP turunan dri UU No 06 th 2018 tentang kekarantinaan," tutupnya.

Sementara itu Aliansi Advokat Kota Serang Raden Elang Mulyana mengatakan, untuk melindungi masyarakat pemerintah melalui undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan karantina.

"Undang-undang juga mengatur soal tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk bersama- sama memberikan perlindungan kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat selama karantina," katanya.

Seharusnya, kata pria yang akrab disapa Yayan ini, Kota Serang atau Provinsi Banten juga harus sudah melakukan itu (Karantina Wilayah) karena sebaran dari wilayah zona merah atau region itu terpusat di Jakarta.

"Sekarang orang-orang itu sudah pada pergi ke berbagai wilayah masing-masing mirisnya lagi pemerintahan daerah tidak melakukan pengecekan sejak awal terhadap orang-orang yang sudah berpergian," ujarnya.

Pemerintah Kota Serang atau Banten harus segera mencegah dengan melakukan pemeriksaan langsung kepada orang-orang yang diduga sebagai orang dalam pengawasan atau orang-orang yang positif terhadap infeksi virus Corona.

"Kalau tidak dilakukan segera maka ini akan menjadi bom waktu yang bisa mengenai siapa saja karena ini sangat cepat sebaran virusnya," tutupnya.

Sementara itu Aktivis mahasiswa dari GMNI Cabang Serang Arman Maulana Rachman, menuturkan penetapan karantina wilayah tentu harus dilakukan kalau seandanya kondisi penularan Covid-19 semakin meningkat penularannya.

"Tapi menentukan karantina wilayah juga tentu harus di ikutin kesigapan pemerintah menyiapkan semuanya, masalah panganya di Kota Serang siap atau tidak, masalah keadaan ekonomi daerah yang juga harus soroti juga pasti berdampak," ujarnya.

"Tidak boleh takut untuk menentukan karantina wilayah, karena keselamatan rakyat adahal yang paling utama," katanya.

WaliKota Serang Syafrudin mengaku, ada kemungkinan akan menutup akses transportasi angkutan umum dari luar maupun dalam Kota Serang itu sendiri.

"Ya ada kemungkinan di tutup, besok mau dirapatin dulu," singkatnya. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2vVM2cs
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejumlah Organisasi Desak Pemkot Serang Berlakukan Karantina Wilayah"

Posting Komentar