Sertifikat Diduga Digadaikan, Pemkot Akan Gugat Pengembang Taman Royal
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan menggugat PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR) selaku pengembang Taman Royal jika tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Pasalnya, saat ini warga Perumahan Taman Royal tak kunjung menerima sertifikat rumah yang sudah lunas dibayar ke pengembang.
Diduga, sertifikat rumah warga kembali dijaminkan ke Bank untuk meminjam sejumlah dana.
"Kalau belum juga melaksanakan kewajibannya, Pemkot Tangerang bersama masyarakat akan melakukan gugatan," kata Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu (11/3).
Sachrudin menuturkan, kewajiban pengembang yang tidak dilaksanakan bukan hanya perihal sertifikat tanah, melainkan juga pembangunan apartemen, pasar, dan penyerahan fasos fasum kepada pemerintah daerah.
"Kami mendorong agar pengembang menyelesaikan, baik penyerahan fasos fasum ke daerah, menyelesaikan aset sertifikat masyarakat yang sudah lunas tapi belum terselesaikan, maupun apartemen dan ruko," ujar Sachrudin.
Ia pun akan memberikan peringatan terakhir kepada pengembang PT CBRR untuk segera melaksanakan kewajibannya. Pihaknya pun telah mengundang kembali masyarakat untuk berkoordinasi mengenai tahapan penyelesaian yang diterima masyarakat.
"Kita juga undang pengembang Taman Royal terkait janji yang dia sampaikan terkait pelaksanaan jalan, fasos fasum, jika tidak juga diindahkan segera kita akan lakukan gugatan bersama dengan masyarakat," tandasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IyI6RE
via gqrds
Pasalnya, saat ini warga Perumahan Taman Royal tak kunjung menerima sertifikat rumah yang sudah lunas dibayar ke pengembang.
Diduga, sertifikat rumah warga kembali dijaminkan ke Bank untuk meminjam sejumlah dana.
"Kalau belum juga melaksanakan kewajibannya, Pemkot Tangerang bersama masyarakat akan melakukan gugatan," kata Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, Rabu (11/3).
Sachrudin menuturkan, kewajiban pengembang yang tidak dilaksanakan bukan hanya perihal sertifikat tanah, melainkan juga pembangunan apartemen, pasar, dan penyerahan fasos fasum kepada pemerintah daerah.
"Kami mendorong agar pengembang menyelesaikan, baik penyerahan fasos fasum ke daerah, menyelesaikan aset sertifikat masyarakat yang sudah lunas tapi belum terselesaikan, maupun apartemen dan ruko," ujar Sachrudin.
Ia pun akan memberikan peringatan terakhir kepada pengembang PT CBRR untuk segera melaksanakan kewajibannya. Pihaknya pun telah mengundang kembali masyarakat untuk berkoordinasi mengenai tahapan penyelesaian yang diterima masyarakat.
"Kita juga undang pengembang Taman Royal terkait janji yang dia sampaikan terkait pelaksanaan jalan, fasos fasum, jika tidak juga diindahkan segera kita akan lakukan gugatan bersama dengan masyarakat," tandasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2IyI6RE
via gqrds
0 Response to "Sertifikat Diduga Digadaikan, Pemkot Akan Gugat Pengembang Taman Royal"
Posting Komentar