Bupati Tangerang : RT atau RW Harus Jujur Data Warga Miskin Penerima Bantuan

KAB. TANGERANG – Terkait viralnya video curhatan seorang Ketua RT di Kelurahan Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang mendapat cacian dan tudingan miring dari warganya, gegara bantuan penerima dampak Covid-19 kuotanya dibatasi 20 kepala keluarga (KK) setiap RT, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merespon curhatan tersebut.

Penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang, dibatasi hanya sebanyak 83.333 Kepala Keluarga, dengan estimasi anggaran yang digelontorkan sebesar Rp150 miliar. Jadi, kata Zaki dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 KK.

Dirinya meminta kepada para Ketua RT dan RW, agar jujur dalam melakukan pendataan warga miskin calon penerima bantuan.

Pasalnya, data- data yang disampaikan itu akan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui tim yang diterjunkan langsung ke lapangan.

Tim Dinsos akan mengecek nama- nama tersebut apakah layak menerima bantuan sesuai dengan kriteria sebagaimana yang telah ditentukan dalam program Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau tidak.

“Saya minta RT/RW jujur sampaikan data warga miskin. Sebab, tim Dinsos akan periksa langsung data itu ke lokasi sesuai nama dan alamatnya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” ujar Zaki saat dihubungi, Sabtu (18/4/2020) malam.

“Bahkan, dana desa juga bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS, karena kondisinya terjadi diluar dugaan dan sangat darurat,” sambungnya.

(Tra/Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Tangerang : RT atau RW Harus Jujur Data Warga Miskin Penerima Bantuan"

Posting Komentar