DPD Minta DPR Hentikan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker
RMOLBANTEN. DPR RI diminta Komite III DPD RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan sitem omnibus Law.
RUU sapu jagat itu dipandang hanya sebatas mengedepankan peningkatan investasi tanpa memberikan perlindungan terhadap para pekerja, adanya desentralisasi kekuasaan dan aspek turunannya yang lain.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua II Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (18/4).
"Menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU ini hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya," tegas Rahman.
RUU Ciptaker terang Rahman, juga cacat secara hukum lantaran tidak mengindahkan aturan tentang pembentukan UU.
Kemudian, tidak melibatkan stakeholder terkait dalam merumuskannya.
Pemerintah secara tiba-tiba menyiapkan paket RUU Ciptaker untuk selanjutnya diserahkan ke DPR agar segera dibahas.
"RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto UU Nomor 15/2019," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/34W98wV
via gqrds
RUU sapu jagat itu dipandang hanya sebatas mengedepankan peningkatan investasi tanpa memberikan perlindungan terhadap para pekerja, adanya desentralisasi kekuasaan dan aspek turunannya yang lain.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua II Komite III DPD RI, M. Rahman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (18/4).
"Menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja. RUU ini hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya," tegas Rahman.
RUU Ciptaker terang Rahman, juga cacat secara hukum lantaran tidak mengindahkan aturan tentang pembentukan UU.
Kemudian, tidak melibatkan stakeholder terkait dalam merumuskannya.
Pemerintah secara tiba-tiba menyiapkan paket RUU Ciptaker untuk selanjutnya diserahkan ke DPR agar segera dibahas.
"RUU Cipta kerja cacat formil karena tidak melibatkan unsur partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, junto UU Nomor 15/2019," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/34W98wV
via gqrds
0 Response to "DPD Minta DPR Hentikan Pembahasan Omnibus Law Ciptaker"
Posting Komentar