Ikuti Protokol Covid-19, Kejari Tangsel Gelar Sidang Online

RMOLBANTEN. Demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19, berbagai langkah diterapkan untuk menyesuaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satunya lembaga pemerintah dari Koorps Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Tangsel yang melakukan persidangan melalui teleconference.

Hal itu diakui, Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar, karena sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.

"Hal ini dalam bentuk mendukung pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19," imbuh Taufik, Rabu (1/4).

Lanjut Taufik, terdakwa yang melalukan teleconference tetap berada di lapas dengan didampingi penasehat hukum dan mendapat penjagaan dari petugas kejaksaan.

"Terdakwa tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasehat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan," ungkapnya.

Taufik juga mengatakan, Koorps Adhyaksa di Kejari Tangsel tetap bekerja seperti biasa, namuj tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19," ucap Taufik.

Bukan hanya itu saja, pelayanan pengambilan tilang SIM dan STNK ditiadakan untuk sementara waktu guna mencegah pandemi Covid-19.

Kasi Pidum Kejari Tangsel, Taufik Fauzie yang menangani hal tersebut, mengatakan, untuk minggu ini pengambilan tilangan akan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan mengingat status darurat bencana Covid-19.

"Kalau kemarin tilangan dibatasi yang masuk, hanya bisa 15 orang per sekali masuk dan tetap jaga jarak. Tapi khusus minggu ini tilangan enggak ada sesuai arahan Pengadilan Negeri (PN) karena Covid-19," tutur Fauzie saat dihubungi.

Fauzie menjelaskan, penutupan hanya untuk yang ditilang minggu-minggu ini saja. Namun, untuk pengambilan tilang minggu lalu masih akan dilayani.

"Kalau ditutup sih enggak, hanya untuk yang sidang minggu ini saja yang ditiadakan. Yang kemarin masih masih tetap dilayani," pukasnya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WZpT8a
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Ikuti Protokol Covid-19, Kejari Tangsel Gelar Sidang Online"

  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 8 permainan seru :)

    BalasHapus