Keluhan Didengar, Pemkot Tangsel Janjikan Opang Dapat Bantuan

RMOLBANTEN. Dalam aturan PSBB sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel nomor 13 tahun 2020 disebutkan ojek online tidak boleh membawa penumpang. Dalam aturan tersebut, ojek pangkalan juga terkena imbasnya tidak diperbolehkan membawa penumpang. Baca: Beda Nasib Opang Dengan Ojol, Walikota Airin Bingung Cari Solusinya

Tentunya akan berdampak bagi ekonomi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akhirnya mendengarkan keluhan para ojek pangkalan (Opang) disaat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Unutk pendataanya, Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak mendata ojek pangkalan guna mendapat bantuan.

"Ojek pangkalan kita bantu juga, kita bantu dia. Melalui Dishub pendataannya. Makannya minggu depan lah, Ibu Walikota misalnya ke kecamatan A selesai langsung bantu dulu bikin Keputusan Walikota dulu, mana saja yang datanya selesai dibantu, datanya selesai, bantu gitu," terang Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (20/4).

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tangsel, Purnama Wijaya mengaku, sudah mulai pendataan bagi pengemudi ojek pangkalan yang berada di Tangsel

"Kita sekarang ini baru pendataan, kalau untuk jumlahnya berapa orangnya kita belum," kata Purnama.

Nantinya, setelah dilakukan pendataan oleh Dishub. Akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Tangsel untuk diverifikasi.

"Itu pendataan akan diverifikasi dengan Dinas Sosial tentunya. Jadi sekarang tugas kita agar mencatat semua pengemudi ojol maupun opang yg ada di Tangsel yang kena dampak Covid-19," pungkasnya. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XW566d
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keluhan Didengar, Pemkot Tangsel Janjikan Opang Dapat Bantuan"

Posting Komentar