Mengawal Anggaran Penanganan Corona

Polemik perbedaan anggaran antara pemerintah daerah dan pusat menjadi perbincangan hangat. Bukan tidak mungkin hal tersebut menjadi indikator potensi korupsi, mengingat anggaran penanggulanan pandemi corona sangat besar.

Pandemi korona telah membuat negara di dunia kocar-kacir. Tercatat 200 lebih negara telah terjangkit virus ini. Ratusan ribu orang meninggal dunia akibat covid. Tidak hanya dampak kesehatan, dampak sosial dan ekonomi akibat corona dirasakan warga dunia.

Kasus pertama covid di Indonesia diungkap pemerintah tanggal 2 Maret 2020. Saat itu ramai pemberitaan dua orang warga Sepok positif corona. Penangannya sangat berlebihan, rumah korban dipasang garis polisi. Lebih miris lagi, data pasien tersebar luas di media sosial.

Sebelumnya, pemerintah tampak santai menghadapi pandemi ini. Bahkan terkesan ditutup-tutupi. Kita bisa melacak beberapa pernyataan pejabat publik, termasuk Menteri Kesehatan yang meremehkan virus ini. Indonesia kebal corona karena wilayah tropis. Warga Indonesia tidak akan terjangkit covid karena rajin berdoa. Narasi agama dibangun untuk meyakinkan publik bahwa corona tidak akan menjangkit Indonesia.

Masyarakat tidak percaya begitu saja. Kemudahan mengakses informasi menyadarkan sebagian masyarakat bahwa virus corona sangat serius. Penyebarannya sangat cepat. Bisa menjangkit siapa saja. Melalui media sosial, publik mendesak pemerintah agar serius menangani penyebaran covid.

Desakan publik direspon Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Menetapkan covid sebagai bencana nasional. Beberapa kebijakan diambil pemerintah termasuk melakukan realokasi anggaran untuk menanggulangi corona.

Pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp405 triliun. Angka yang sangat besar. Dana tersebut akan dipakai untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sebagai dana jaring pengaman sosial.

Pemerintah daerah turut melakukan realokasi APBD. Provinsi Banten menganggarkan Rp1,22 triliun untuk menanggulangi covid. Sebagian dana tersebut akan dipakai untuk jaring pengaman sosial untuk 670 ribu kepala keluarga. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu setiap bulannya. Kabupaten dan kota pun melakukan hal yang sama. Kota Serang tercatat sebagai daerah yang menganggarkan dana paling besar. Disediakan anggaran Rp170 miliar untuk mengatasi pandemi.

Dana yang besar kalau tidak dikelola dengan baik bisa menjadi potensi korupsi. Apalagi saat pandemi terjadi, semua fokus untuk menangani corona. Bisa jadi tidak ada yang mengawal penggunaan dana tersebut.

Merujuk tulisan mantan Koordinator ICW Ade Irawan mengenai korupsi bencana. Ada tiga titik rawan korupsi pada saat bencana terjadi, yaitu fase prabencana, fase bencana, dan pasca bencana. Pada fase tanggap darurat dimana pengadaan dilakukan secara massif, korupsi rawan terjadi.

Potensi korupsi anggaran covid bisa terjadi pada beberapa kegiatan. Pertama, pada  pengadaan alat kesehatan. Pengadaan dengan mekanisme penunjukan langsung bisa menjadi celah oknum tertentu untuk meraup untung. Mark up mungkin saja terjadi. Menaikkan harga barang untuk mendapatkan selisih keuntungan. Selain itu, penunjukan langsung yang dilakukan rawan terjadi dana cash back dari penyedia.

Kedua, program jaring pengaman sosial rawan juga dikorupsi. Pola korupsi yang sering terjadi pada program sosial biasanya ada pemotongan. Dana yang diterima penerima tidak sesuai dengan anggaran.

Pendataan yang dilakukan secara serampangan pun bisa menyebabkan penerima bantuan tidak tepat sasaran. Modus lain yang bisa saja terjadi yaitu penggunaan angaran ganda baik APBN dan APBD.

Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan dana penganggulan corona. Bentuk transparansi dapat diwujudkan dengan menyediakan laman khusus dana covid. Terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat sipil wajib mengawal anggaran tersebut agar tidak dikorupsi oleh oknum yang mencari rente di tengah pandemi. (*)

Deny Surya Permana, peneliti Banten Bersih.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengawal Anggaran Penanganan Corona"

Posting Komentar