Pelaku Usaha Masih Banyak Yang Melanggar Jam Operasional PSBB Kota Tangerang
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 18 April hingga 3 Mei 2020 mendatang.
Atas penetapan tersebut, Pemkot Tangerang pun ikut mengatur jam operasional cafe, rumah makan, dan penjual makanan kaki lima hanya sampai pukul 20.00 WIB melalui Peraturan Wali Kota mengenai PSBB.
Sayangnya, masih banyak pemilik cafe dan rumah makan yang belum menerapkan aturan tersebut.
"Malam pertama PSBB, kita lakukan patroli untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk cafe, sayangnya masih banyak yang membuka cafenya melebihi batas waktu," terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), A. Gufron Falfeli, Minggu (19/4).
Gufron menuturkan, saat didatangi, para pemilik Cafe dan rumah makan mengaku belum mengetahui adanya aturan baru saat PSBB tersebut.
"Alasannya, mereka belum mengetahui adanya aturan baru jam operasional saat PSBB, namun saat diminta untuk segera menutup, mereka menuruti dan langsung menutup Cafe dan rumah makannya," ujar Gufron.
Ia pun memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha tersebut lantaran telah melanggar jam operasional usaha sesuai Perwal PSBB.
"kita masih memberikan teguran lisan tapi untuk hari kedua kita akan melakukan penindakan," jelas Gufron.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.
"Yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ap5DzP
via gqrds
Atas penetapan tersebut, Pemkot Tangerang pun ikut mengatur jam operasional cafe, rumah makan, dan penjual makanan kaki lima hanya sampai pukul 20.00 WIB melalui Peraturan Wali Kota mengenai PSBB.
Sayangnya, masih banyak pemilik cafe dan rumah makan yang belum menerapkan aturan tersebut.
"Malam pertama PSBB, kita lakukan patroli untuk pemantauan penerapan aturan jam operasional pedagang makanan termasuk cafe, sayangnya masih banyak yang membuka cafenya melebihi batas waktu," terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), A. Gufron Falfeli, Minggu (19/4).
Gufron menuturkan, saat didatangi, para pemilik Cafe dan rumah makan mengaku belum mengetahui adanya aturan baru saat PSBB tersebut.
"Alasannya, mereka belum mengetahui adanya aturan baru jam operasional saat PSBB, namun saat diminta untuk segera menutup, mereka menuruti dan langsung menutup Cafe dan rumah makannya," ujar Gufron.
Ia pun memberikan teguran lisan kepada para pelaku usaha tersebut lantaran telah melanggar jam operasional usaha sesuai Perwal PSBB.
"kita masih memberikan teguran lisan tapi untuk hari kedua kita akan melakukan penindakan," jelas Gufron.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan saat PSBB demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Tangerang.
"Yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang adalah untuk kebaikan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19, sehingga perlu kerjasama dan kesadaran masyarakat seperti menaati physical distancing dan menggunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3ap5DzP
via gqrds
menang berapapun di bayar
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483