Pemprov Tarik Kas Daerah dari Bank Banten

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menarik kas daerah dari Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. Hal itu menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 580/Kep.144-Huk/2020, yang di keluarkan pada, Selasa 21 April 2020.

SK tersebut membatalkan keputusan Gubernur Banten nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten dan penetapan rekening Kas Umum Daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020.

Selanjutnya kas daerah milik Pemerintah Provinsi Banten akan kembali ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawabarat dan Banten atau Bank BJB.

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten, tanggal 21 April 2020, disepakati bahwa Bank Banten berdasarkan pendapat Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provins: Banten sudah dalam kondisi yang tidak lıquid dan mengalami stop kliring, sehingga diperlukan langkah penyelamatan segera atas dana milik Pemernntah Provinsi Banten yang berada di Rekening Kas Umum Daerah Bank Banten,” bunyi petikan SK Gubernur Banten.

Berdasarkan lapora salah seorang Direktur Bank Pembangunan Daerah Banten menyatakan bahwa kondisi bank tersebut sekarang ini mengalami kesulitan likuiditas. “Berdasarkan pertimbangan …. menetapkan penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Khusus Banten,” tulisannya. (You/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemprov Tarik Kas Daerah dari Bank Banten"

Posting Komentar