Pengusaha Tambang Emas Liar di Lebak Meringkuk di Penjara

SERANG – Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap empat tersangka bisnis galian emas ilegal di Rangkasbitung, Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keempatnya diduga menjadi biang keladi bencana banjir bandang yang menerjang Lebak pada pergantian tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, petugas mengaku kesulitan menangkap tersangka NT lantaran sempat kabur ke Kalimantan Barat. Berkat kegigihan petugas, NT dapat dibekuk 8 April 2020 lalu. Sementara tiga tersangka lain dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi 27 Januari 2020.

“Ini merupakan tunggakan (perkara) kami Desember lalu, alhamdulillah dapat kami selesaikan,” kata mantan Dirpolairud Polda Banten tersebut dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Satu tersangka berinisial MT saat ini ditangani oleh Mabes Polri. Selanjutnya pihak Polda Banten menghentikan penyidikan yang bersangkutan untuk menghindari tumpang tindih perkara di dua wilayah hukum.

Oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung MT divonis 10 penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan pada 26 Januari 2019 lalu.

Tiga tersangka lain diancam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal-pasal itu adalah bui maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (you/red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengusaha Tambang Emas Liar di Lebak Meringkuk di Penjara"

Posting Komentar