Surati Tito, Luhut Minta Kepala Daerah Tidak Tutup Bandara Dan Pelabuhan

RMOLBANTEN. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian disurati Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut B. Pandjaitan perihal operasionalisasi bandar udara, pelabuhan, dan prasarana transportasi lainnya.

Surat bernomor PL.001/1/4Phb2020 dengan tertanggal hari ini, 6 April 2020.

Isi surat diantarnaya, sesuai dengan perundang-undangan yang ada, bandara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional.

Dimana, kewenangan terhadap pengawasan dan pengamanannya sesuai kewenangan masing-masing, dalam hal akan dilakukan penutupan atau penghentian operasional, kiranya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusta.

Luhut menyebutkan, memperhatikan situasi terkini penyebaran virus corona, diperlukan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan barang oleh pengelola prasarana transportasi bersama stakeholder terkait sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Lewat Tito, Luhut meminta kepada daerah, TNI dan Polri serta stakeholder terkait untuk bersama-sama memastikan agar pelayanan transportasi di wilayah operasional bandara, pelabuhan, terminal, stasiun dan prasarana lainnya dapat tetap berjalan.

Objek-objek vital itu harus tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan serta mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

"Mohon kiranya Menteri dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta menghimbau agar tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang berada pada wilayahnya," isi surat Luhut pada poin 5. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Va1wSI
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surati Tito, Luhut Minta Kepala Daerah Tidak Tutup Bandara Dan Pelabuhan"

Posting Komentar