Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Mei 2020

CILEGON – Di saat Pelabuhan Merak ditutup untuk pemudik akibat pandemi Covid-19, ternyata PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan.

Bahkan kenaikannya paling tinggi mencapai 45 persen. Kenaikan tarif penyeberangan mulai berlaku Jumat (1/5/2020) besok.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

“Iya (ada kenaikan tarif) hasil vicon (video conference) kemarin berbarengan 1 Mei dengan pemberlakuan tiket online,” kata Nurhadi Unggul Wibowo, Kamis (30/4/2020).

Nurhadi menyatakan bahwa pembahasan kenaikan tarif sebenarnya sudah dilakukan tahun lalu, namun ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan perusahaan pelayaran.

Desakan kenaikan tarif datang dari para pengusaha pelayaran lantaran sudah sekitar 2 tahun pemerintah tak menaikkan tarif penyeberangan.

“Kalau itu (kenaikan tarif) kan sebenernya sudah lama prosesnya karena sudah 2 tahun lebih (tarif) tidak naik maka Gapasdap protes. Sebetulnya diusulkan tahun kemarin, kan berlarut-larut itu, prosesnya kan panjang sampai dengan persetujuan Menko, kan nggak boleh kalau berdampak pada masyarakat banyak nggak boleh langsung menteri yang bersangkutan harus persetujuan Menko,” ujarnya.

Dia menuturkan kenaikan tarif diusulkan lantaran perusahaan pelayaran sudah banyak menanggung beban karena hitung-hitungan tarif yang berlaku sekarang tidak masuk dalam hitungan untung rugi.

Pemerintah sebetulnya sudah berkomunikasi dengan perusahaan pelayaran agar kenaikan tarid ditunda. Namun, masa pandemi COVID-19 membuat beban perusahaan dikatakan berat.

“Masa pandemi COVID ini disampaikan perusahaan pelayaran bahwa masa pandemi ini tidak bisa ditunda lagi, situasi normal saja sudah berat apalagi dengan situasi Covid-19 ini,” kata dia.

Berikut rencana perubahan tarif di Pelabuhan Merak :

*PENUMPANG*
● *Dewasa*
Tarif lama Rp. 9.925,-
Tarif baru Rp. 14.472,-
Kenaikan 45,8%
● *Anak – anak*
Tarif lama Rp. 4.085,-
Tarif baru Rp. 2.435,-
Penurunan 40,4%

*KENDARAAN*
● *Golongan I*
Tarif lama Rp. 15.010
Tarif baru Rp. 16.500
Kenaikan 9,9%
● *Golongan II*
Tarif lama Rp. 35.900,-
Tarif baru Rp. 39.500,-
Kenaikan 10,0%
● *Golongan III*
Tarif lama Rp. 94.690, –
Tarif baru Rp. 100.500,-
Kenaikan 6,1%
● *Golongan IV*
•• Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp. 318.625,
Tarif baru Rp. 369.000,
Kenaikan 15,8%
•• Kendaraan Barang
Tarif lama Rp. 284.641,-
Tarif baru Rp. 350.000,-
Kenaikan 23,0%
● *Golongan V*
•• Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp. 668.780,-
Tarif baru Rp. 740.000,-
Kenaikan 10,6%
•• Kendaraan barang
Tarif lama Rp. 563.044,-
Tarif baru Rp. 644.000,-
Kenaikan 14,4%
● *Golongan VI*
•• Kendaraan penumpang
Tarif lama Rp. 1.131.050,-
Tarif baru Rp. 1.228.000,-
Kenaikan 8,6%
•• Kendaraan barang
Tarif lama Rp. 884.078,-
Tarif baru Rp. 1.000.000,-
Kenaikan 13,1%
● *Golongan VII*
Tarif lama Rp. 1.177.618,-
Tarif baru Rp. 1.365.500,-
Kenaikan 16%
● *Golongan VIII*
Tarif lama Rp. 1.759.490,-
Tarif baru Rp. 1.804.500,-
Kenaikan 2,6%
● *Golongan IX*
Tarif lama Rp. 2.636.570,-
Tarif baru Rp. 2.689.500,-
Kenaikan 2,0%

(Man/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak Naik Mulai 1 Mei 2020"

Posting Komentar