Adhie Massardi: Ngeles, Mustahil Ada Pengacara Layangkan Somasi Terkait Dirinya

RMOLBANTEN. Kordinator Gerakan Indonesia Baru (GIB), Adhie Massardi menyentil politisi Partai Demokrat Rachlan Nasidik yang mengaku percaya dengan pernyataan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki mengaku tak tahu-menahu soal somasi yang dilayangkan advokat Muannas Alaidid kepada jurnalis senior Farid Gaban.

Pernyataan Rachland ini di posting di Twitter pribadinya sambil menyertakan unggahan berita dengan "Teten Masduki Ngaku Tak Terkait dengan Somasi ke Farid Gaban"

"Saya tidak ada kaitan dengan somasi Muannas. Untuk apa disomasi? Kritik itu meskipun tidak benar, tidak akurat, tetep saja harus dilihat sebagai aspirasi masyarakat. Saya tidak antikritik," ujar Teten saat dihubungi Tempo pada Senin, 25 Mei 2020.

Postingan kemudian di unggah Rachlan Nasidik dengan ditambahin komentar "Saya Percaya".

Mantan Jurubicara Presiden Abdurachman Wahid atau terkenal dengan panggilan Gus Dur itu, lantas menjawab "Saya Percaya" dengan sedikit menohok.

"NGELES 》mustahil ada pengacara layangkan somasi terkait dirinya dan institusinya tapi ngaku tidak terkait?," terangnya.

"Jika tahu tapi menyetujui or mendiamkan = terkait (tidak langsung)," tambah Adhie Massardi di Twitter pribadinya, Rabu (26/5).

Untuk merelasikan ketidakterkaitannya itu, Adhie Massardi menyarankan mantan pentolan ICW itu untuk mensomasi pengacaranya.

"Jika benar-benar 100% tak terkait ini, MenkopUKM kan bisa somasi or laporkan si pengacara karena langgar etika," pungkas Adhie Massardi.

Diketahui, Muannas mensomasi Farid untuk mencabut cuitan yang mengkritik keputusan Teten melakukan kerjasama program KUKM Hub dengan situs jual-beli online blibli.com.

Cuitan Farid pada 21 Mei 2020 itu berbunyi; "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?”.

Farid Gaban kata Muannas telah menyebarkan hoaks ketika mengkritik kebijakan Teten.

Dia berencana melaporkan Farid jika tidak mencabut cuitannya, dengan tuduhan melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beleid yang dibuat era Presiden Soekarno itu mengatur tentang pelaku penyebar kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan menuding pemerintah membantu pengusaha.

"Kami tunggu sikap dia 2-3 hari ini,” kata Muannas lewat pesan singkat, Senin, 25 Mei 2020.

Adapun Farid Gaban mengatakan tak akan mencabut kritiknya kepada Teten. Menurut dia, warga negara berhak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah.

Ia berharap Muannas mencabut surat somasinya. Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya,” tulis Farid Twitter pribadinya. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/3gr0prU
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adhie Massardi: Ngeles, Mustahil Ada Pengacara Layangkan Somasi Terkait Dirinya"

Posting Komentar