Bisnis Haram Saat Covid-19, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang
RMOLBANTEN. Di tengah pandemik Covid-19, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer berinisial IH (31) dan F (20). .
Pelaku yang diketahui berasal dari Aceh ini diamankan di Kampung Babakan Sukawangi Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang tepatnya di Toko Sembako, Rabu (13/5) kemarin.
Kapolres Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2705 butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp 780 ribu.
"Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut," ungkap Kapolres, Jumat (15/5).
Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah didapat barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,â terang Kapolres
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Edhi, mereka sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak muda.
"Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial A (DPO),â tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZcfRSx
via gqrds
Pelaku yang diketahui berasal dari Aceh ini diamankan di Kampung Babakan Sukawangi Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang tepatnya di Toko Sembako, Rabu (13/5) kemarin.
Kapolres Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2705 butir obat terlarang pil warna kuning berlogo MF dan 475 butir jenis Tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp 780 ribu.
"Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut," ungkap Kapolres, Jumat (15/5).
Berbekal laporan tersebut, kata Edhi, pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Setelah didapat barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,â terang Kapolres
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Edhi, mereka sudah satu bulan mengedarkan obat terlarang ini dan sasarannya anak-anak muda.
"Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka mendapatkan dari saudara inisial A (DPO),â tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZcfRSx
via gqrds
0 Response to "Bisnis Haram Saat Covid-19, Polres Serang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang"
Posting Komentar