Cegah Penyelewengan Bantuan Covid-19, Bupati Zaki Koordinasi Dengan KPK

RMOLBANTEN. Mencegah penyelewengan bantuan covid-19, Pemkab Tangerang koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya harap jajaran pemerintah se-Provinsi Banten dan kepala daerah untuk memastikan Pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya," ucapnya, Rabu, (6/5).

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar juga mengatakan, rapat seperti ini juga perlu kita laksanakan walaupun di dalam kondisi seperti ini karena membahas kepetingan terkait anggaran daerah yang akan digunakan.

"Dalam pandemi covid 19 ini Semoga kita dapat melaksanakan dan melakukan tugas ini dengan sebaik baiknya dan tetap melayani masyarakat dengan maksimal," ucap Zaki. [ars]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/35BDRzn
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cegah Penyelewengan Bantuan Covid-19, Bupati Zaki Koordinasi Dengan KPK"

Posting Komentar