Dipertanyakan Bawaslu, Pemkot Klaim Mutasi Pejabat Tangsel Dapat Izin Kemendagri

RMOLBANTEN. Mutasi pejabat eselon III dan eselon IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang dipimpin langsung oleh Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany diduga melanggar melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut berbunyi kepala daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, dilarang untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Pemkot Tangsel berdalih jika mutasi pejabat tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi saat dikonfirmasi.

"Kan kita sekarang ini kalau untuk mutasi ini karena sedang Pilkada, kita harus seizin Menteri Dalam Negeri. Dan kita sudah ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," ujar Apendi, Sabtu (16/5).

Bahkan, proses pengajuan mutasi jabatan ke Kemendagri ini sudah diajukan sejak Januari lalu dan empat bulan kemudian baru dilaksanakan mutasi jabatan.

"Iya sudah izin Mendagri, ini kan proses sudah lama, dari Januari kita mengusulkan, banyak yang direvisi. Contoh mutasi biasa enggak boleh, contoh lurah ke lurah, enggak bisa. Kecuali dari eselon 3b ke 3a," terangnya.

Lanjut Apendi, setidaknya ada 19 dari eselon III yang mengisi jabatan baru dan 43 eselon IV. Dimana, tujuan diadakannya mutasi untuk mengisi kekosongan pejabat.

"Untuk eselon III ada 19 orang. Eselon IV ada 43 kalau enggak salah. Maksud tujuannya pengisian karena kita ada kekosongan pejabat. Jadi mutasi ini adalah promosi," imbuh Apendi.

Sebelumnya diberitakan Kantor Berita RMOL Banten, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany melantik puluhan pejabat eselon III dan eselon IV di Lantai 4 Balai Kota Tangsel, Jumat (15/5).

Dalam pelantikan tersebut, Airin berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk bertanggung jawab atas tugas barunya, terkhusus fokus dalam menangani permasalan Covid-19.

"Saya ingatkan bahwa semua OPD bertanggung jawab dalam proses penanganan Covid-19," tegas Airin.

Lebih lanjut, Airin disaat ujian Covid-19 seperti ini, para pejabat bisa membuktikan diri jika mereka mampu menunjukan kinerja terbaiknya.

"Setiap pejabat yang sudah diambil sumpahnya bisa membuktikan kinerja yang baik demi kemajuan Kota Tangsel. Mampu menunjukkan pengabdiannya serta mampu bertanggung jawab terhadap apa yang sudah ditugaskan," ujarnya.

Bahkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep akan melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel terkait adanya dugaan pelanggaran UU tentang Pilkada.

"Senin kita akan melayangkan surat ke Pemkot, minta penjelasan itu," ungkap Acep. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/2Lwj72L
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dipertanyakan Bawaslu, Pemkot Klaim Mutasi Pejabat Tangsel Dapat Izin Kemendagri"

Posting Komentar