Gaya Koboi Gubernur WH Bongkar Kebobrokan Bank Banten Ke Istana
RMOLBANTEN. Gaya cowboy (koboi) Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang kerap memakai Topi Koboi itu dengan memindahkan rekening kas umun daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten (BJB) terhitung tanggal 23 April lalu, rupanya memiliki alasan kuat.
Dalam copy salinan surat yang diterima redaksi, WH berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertanggal 29 April dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Keo tua KSSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten, WH menceritakan kebobrokan Bank Banten yang telah dibentuk saat Gubernur pendahulunya Rano Karno.
Terdapat 10 poin dalam surat itu, namun tidak tercantum point 5. Dari 4 langsung ke point 6. Dalam surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal Progres Pasca Letter of Intent (LOI) Antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Pertama, WH menjelaskan, telah dilakukan pembahasan antara pihak Bank Banten, dan pihak Bank BJB, serta Pihak Pemprov Banten yang difasilitasi oleh OJK daÅam rencana penggabungan usaha untuk penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas system keuangan.
Kedua, dari hasil pembahasan tersebut, Bank BJB diminta segera mempersiapkan proposal untuk mengetahui beban dan kendala yang timbul akibat merger atau akuisisi ini, sehingga dapat diberikan solusi mengenai pola apa yang akan dilakukan oleh Bank BJB, apakah melalui akuisisi dulu kemudian merger atau langsung merger.
Ketiga, Bank Banten telah melakukan komunikasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu agar pemenuhan likuiditas dari Bank BJB dapat segera terealisasi.
Ke-empat, Bank Banten telah melakukan komunikasi dengan Direktur Utama Bank BJB dan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan daÅam hal rencana penggabungan usaha, namun sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti dan sebaliknya belum ada sama sekali bantuan sebagaimana kesepakatan LOI, dengan alasan adanya kendala Bank BJB sampai dengan saat ini belum bisa membantu pemenuhan likuiditas.
Ada tiga hal mengenai pemenuhan likuiditas yang dijabarkan WH kepada Jokowi yakni, daÅam menetapkan Money Market Line Bank BJB ke Bank Banten harus dilakukan kajian dan perhitungan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian, serta penekanannya jangan sampai di kemudian hari terdapat masalah baru untuk kasus Bank Banten.
Dan daÅam situasi dan kondisi Covid-19, manajemen Bank BJB menjaga agar Bank BJB juga aman dan terjaga dikarenakan beban masalah karena Covid-19 untuk Bank BJB sudah menjadi beban berat di likuiditas, NPL, kecukupan modal dan instrument-instrumen keuangan lainnya, serta Bank BJB menyarankan bantuan likuiditas seperti Money Market Line ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian poin ke Enam (dari empat langsung ke-enam), terkait dengan rencana asset sales kredit ASN Pemprov daÅam rangka pemenuhan likuiditas Bank Banten, Bank BJB akan membantu likuiditas Bank Banten dengan melakukan take over kredit ASN yang ada di Bank Banten dengan pertimbangan gaji ASN Pemrov Banten telah berpindah ke Bank BJB sehingga proses take over ini akan membutuhkan waktu yang relatif lama dibandingkan dengan proses asset sales.
Pada poin ketujuh dijelaskan WH, Pemerintah Provinsi Banten dengan Bank BJB telah melakukan pemindahan data ASN sebanyak 9.856 dan Non ASN sebanyak 15.134 sebagai dasar penyaluran gaji.
Kedelapan, kondisi Likuiditas Bank Banten saat ini adalah sebagai berikut, Posisi LDR adalah 105.17% , dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 1,24%, Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar -6,51%, posisi ini masih berada di bahwah treshold yang ditetapkan OJK.
Posisi Giro Bank Indonesia juga mengalami penurunan karena penarikan dana nasabah, pembayaran kewajiban kepada pihak lain, pembayaran kewajiban Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang jatuh tempo serta kewajiban pembayaran Tenn Repo Bank Indonesia.
DaÅam satu minggu terakhir Giro Bank Indonesia menunjukan trend menurun dan pada akhirnya Bank Banten tidak dapat memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) Harian, GWM RIM dan GWM rata- rata sehingga Bank Banten dikenakan sanksi denda sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebesar Rp. 157.227.987,-.
Jumlah sanksi denda ini akan tambah besar jika Bank Banten tidak dapat memenuhi kekurangan GWM ke depannya. Bank Banten masih memiliki pinjaman PUAB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainnya sebesar Rp340 miliar.
Bank Banten memiliki posisi Repo dengan Bank Indonesia denga tenor sampai satu bulan yang akan jatuh tempo pada bulan April sampai dengan Mei 2020. Pada tanggal 21 April 2020, Bank Banten memiliki kewajiban Repo Bank Indonesia jatuh tempo sebesar Rp 89,546 miliar yang tidak dapat dibayar dan mengakibatkan Bank Indonesia mengeksekusi atas jaminan Surat Berharga Negara seri PBS005 sebesar Rp102 miliar.
Di samping iÅu Bank Banten masih memiliki posisi Repo Bank Indonesia yang masih outstanding dan akan jatuh tempo pada Bulan Mei 2020 sebesar Rp 653,446 miliar yang dijamin oleh Surat Berharga sebesar Rp 823 miliar.
Sampai dengan tanggal 27 April 2020, masih terdapat permintaan pembayaran transfer nasabah (BPR dan Non BPR) melalui RTGS yang masih tertunda sejak tanggal 22 April 2020 sebesar Rp 285,86 miliar karena terbatasnya
April 2020 sebesar RPp 285,86 miliar karena terbatasnya dana Giro Bank Indonesia. Bank Banten masih memiliki kewajiban pembayaran ATM yang belum diselesaikan sebesar Rp 19,5 miliar.
Mempertimbangkan kondisi likuiditas di atas, Bank Banten sangat memerlukan dana masuk untuk dapat memenuhi kebutuhan likuiditas baik untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo maupun memenuhi kekurangan GWM adalah kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun. Adapun posisi Giro Bank Indonesia saat ini posisi tanggal 27 April 2020 adalah kurang lebih sebesar RP. 115 milyar dan hanya cukup memenuhi kebutuhan pembayaran sampai dengan hari rabu tanggal 29 April 2020 akibat masih terjadinya penarikan dana oleh masyarakat (rush), dan selebihnya apabila tidak ada uang masuk lagi, maka Bank Banten akan meminta ke OJK menutup operasional Bank pada tanggal 30 April 2020.
Sembilan, dari langkah-langkah upaya penyehatan dimaksud belum ada progres yang signifikan menuju merger karena pendekatan yang dilakukan masih melalui skema Bisnis to Bisnis.
Poin ke 10, WH memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI daÅam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LOI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud daÅam pasaÅ 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didalam diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan daÅam proses merger atau kerjasama dibidang perbankan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat, Kamis (14/5) membenarkan adanya surat resmi yang dikirkm WH ke Istana.
Menurutnya, kebijakan yang telah diambil oleh WH selama ramadhan ini menyulitkan pemerintahan. Dengan memindahkan RKUD BB ke BJB dan rencana merger bank, membuat pemprov panik. Dan akhirnya berkirim surat ke Jokowi mengenai kondisi daerahnya.
"Saya pikir karena tidak ada komitmen dari gubernur yang pada bebarapa waktu lalu membiarkan kondisi BB tidak semakin sehat. Andai saja saat penyertaan modal yang pertama dianggarkan untuk BB, saya rasa cerutanya akan berbeda, tapi karena tidaj ada keinginan gubernur, yang ada sekarang malah melakukan pinjaman daerah Rp 800 miliar ke BJB tanpa ada bunga," terang Ade.
"Ini kan bertambah aneh. Pinjam uang ratusan miliar kepada BJB yang merupakan perusahaan TBK atau terbuka, tanpa ada bunga. Ini ada apa loh. Jangan-jangan ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ungkapnya.
Karena itu lanjut Ahi (sapaan Ade Hidayat), pihaknya dalam waktu beberapa hari akan memanggil Kepala BPKAD Bantten,Rina Dewiyanti guna mempertanyakan mengenai pinjaman daerah tersebut.
"Kami akan undang Kepala BPKAD," ungkap Ahi seraya mengingatkan Rina untuk datang, jika tidak pihaknya juga akan memanggil Sekda Banten, Al Muktabar.
Menyinggung surat WH yang disampaikan ke Jokowi pada akhir bulan April itu diakuinya terkesan terburu-buru. Hal ini dapat dilihat dari poin per poin yang hilang satu.
"Kalau surat itu saya pribadi menilainya hanya curhatan gubernur. Dan untuk proses merger itu tidak mudah. Saya rasa pemprov hanya bertepuk sebelah tangan saja yang berharap merger BB ke BJB," pungkas Ade. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dLTPdo
via gqrds
Dalam copy salinan surat yang diterima redaksi, WH berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), tertanggal 29 April dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Keo tua KSSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten, WH menceritakan kebobrokan Bank Banten yang telah dibentuk saat Gubernur pendahulunya Rano Karno.
Terdapat 10 poin dalam surat itu, namun tidak tercantum point 5. Dari 4 langsung ke point 6. Dalam surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal Progres Pasca Letter of Intent (LOI) Antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.
Pertama, WH menjelaskan, telah dilakukan pembahasan antara pihak Bank Banten, dan pihak Bank BJB, serta Pihak Pemprov Banten yang difasilitasi oleh OJK daÅam rencana penggabungan usaha untuk penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas system keuangan.
Kedua, dari hasil pembahasan tersebut, Bank BJB diminta segera mempersiapkan proposal untuk mengetahui beban dan kendala yang timbul akibat merger atau akuisisi ini, sehingga dapat diberikan solusi mengenai pola apa yang akan dilakukan oleh Bank BJB, apakah melalui akuisisi dulu kemudian merger atau langsung merger.
Ketiga, Bank Banten telah melakukan komunikasi secara intens dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu agar pemenuhan likuiditas dari Bank BJB dapat segera terealisasi.
Ke-empat, Bank Banten telah melakukan komunikasi dengan Direktur Utama Bank BJB dan dibantu oleh Otoritas Jasa Keuangan daÅam hal rencana penggabungan usaha, namun sampai saat ini belum menunjukkan kemajuan yang berarti dan sebaliknya belum ada sama sekali bantuan sebagaimana kesepakatan LOI, dengan alasan adanya kendala Bank BJB sampai dengan saat ini belum bisa membantu pemenuhan likuiditas.
Ada tiga hal mengenai pemenuhan likuiditas yang dijabarkan WH kepada Jokowi yakni, daÅam menetapkan Money Market Line Bank BJB ke Bank Banten harus dilakukan kajian dan perhitungan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian, serta penekanannya jangan sampai di kemudian hari terdapat masalah baru untuk kasus Bank Banten.
Dan daÅam situasi dan kondisi Covid-19, manajemen Bank BJB menjaga agar Bank BJB juga aman dan terjaga dikarenakan beban masalah karena Covid-19 untuk Bank BJB sudah menjadi beban berat di likuiditas, NPL, kecukupan modal dan instrument-instrumen keuangan lainnya, serta Bank BJB menyarankan bantuan likuiditas seperti Money Market Line ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kemudian poin ke Enam (dari empat langsung ke-enam), terkait dengan rencana asset sales kredit ASN Pemprov daÅam rangka pemenuhan likuiditas Bank Banten, Bank BJB akan membantu likuiditas Bank Banten dengan melakukan take over kredit ASN yang ada di Bank Banten dengan pertimbangan gaji ASN Pemrov Banten telah berpindah ke Bank BJB sehingga proses take over ini akan membutuhkan waktu yang relatif lama dibandingkan dengan proses asset sales.
Pada poin ketujuh dijelaskan WH, Pemerintah Provinsi Banten dengan Bank BJB telah melakukan pemindahan data ASN sebanyak 9.856 dan Non ASN sebanyak 15.134 sebagai dasar penyaluran gaji.
Kedelapan, kondisi Likuiditas Bank Banten saat ini adalah sebagai berikut, Posisi LDR adalah 105.17% , dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 1,24%, Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar -6,51%, posisi ini masih berada di bahwah treshold yang ditetapkan OJK.
Posisi Giro Bank Indonesia juga mengalami penurunan karena penarikan dana nasabah, pembayaran kewajiban kepada pihak lain, pembayaran kewajiban Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang jatuh tempo serta kewajiban pembayaran Tenn Repo Bank Indonesia.
DaÅam satu minggu terakhir Giro Bank Indonesia menunjukan trend menurun dan pada akhirnya Bank Banten tidak dapat memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM) Harian, GWM RIM dan GWM rata- rata sehingga Bank Banten dikenakan sanksi denda sampai dengan tanggal 21 April 2020 sebesar Rp. 157.227.987,-.
Jumlah sanksi denda ini akan tambah besar jika Bank Banten tidak dapat memenuhi kekurangan GWM ke depannya. Bank Banten masih memiliki pinjaman PUAB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainnya sebesar Rp340 miliar.
Bank Banten memiliki posisi Repo dengan Bank Indonesia denga tenor sampai satu bulan yang akan jatuh tempo pada bulan April sampai dengan Mei 2020. Pada tanggal 21 April 2020, Bank Banten memiliki kewajiban Repo Bank Indonesia jatuh tempo sebesar Rp 89,546 miliar yang tidak dapat dibayar dan mengakibatkan Bank Indonesia mengeksekusi atas jaminan Surat Berharga Negara seri PBS005 sebesar Rp102 miliar.
Di samping iÅu Bank Banten masih memiliki posisi Repo Bank Indonesia yang masih outstanding dan akan jatuh tempo pada Bulan Mei 2020 sebesar Rp 653,446 miliar yang dijamin oleh Surat Berharga sebesar Rp 823 miliar.
Sampai dengan tanggal 27 April 2020, masih terdapat permintaan pembayaran transfer nasabah (BPR dan Non BPR) melalui RTGS yang masih tertunda sejak tanggal 22 April 2020 sebesar Rp 285,86 miliar karena terbatasnya
April 2020 sebesar RPp 285,86 miliar karena terbatasnya dana Giro Bank Indonesia. Bank Banten masih memiliki kewajiban pembayaran ATM yang belum diselesaikan sebesar Rp 19,5 miliar.
Mempertimbangkan kondisi likuiditas di atas, Bank Banten sangat memerlukan dana masuk untuk dapat memenuhi kebutuhan likuiditas baik untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo maupun memenuhi kekurangan GWM adalah kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun. Adapun posisi Giro Bank Indonesia saat ini posisi tanggal 27 April 2020 adalah kurang lebih sebesar RP. 115 milyar dan hanya cukup memenuhi kebutuhan pembayaran sampai dengan hari rabu tanggal 29 April 2020 akibat masih terjadinya penarikan dana oleh masyarakat (rush), dan selebihnya apabila tidak ada uang masuk lagi, maka Bank Banten akan meminta ke OJK menutup operasional Bank pada tanggal 30 April 2020.
Sembilan, dari langkah-langkah upaya penyehatan dimaksud belum ada progres yang signifikan menuju merger karena pendekatan yang dilakukan masih melalui skema Bisnis to Bisnis.
Poin ke 10, WH memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI daÅam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LOI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud daÅam pasaÅ 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didalam diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan daÅam proses merger atau kerjasama dibidang perbankan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat, Kamis (14/5) membenarkan adanya surat resmi yang dikirkm WH ke Istana.
Menurutnya, kebijakan yang telah diambil oleh WH selama ramadhan ini menyulitkan pemerintahan. Dengan memindahkan RKUD BB ke BJB dan rencana merger bank, membuat pemprov panik. Dan akhirnya berkirim surat ke Jokowi mengenai kondisi daerahnya.
"Saya pikir karena tidak ada komitmen dari gubernur yang pada bebarapa waktu lalu membiarkan kondisi BB tidak semakin sehat. Andai saja saat penyertaan modal yang pertama dianggarkan untuk BB, saya rasa cerutanya akan berbeda, tapi karena tidaj ada keinginan gubernur, yang ada sekarang malah melakukan pinjaman daerah Rp 800 miliar ke BJB tanpa ada bunga," terang Ade.
"Ini kan bertambah aneh. Pinjam uang ratusan miliar kepada BJB yang merupakan perusahaan TBK atau terbuka, tanpa ada bunga. Ini ada apa loh. Jangan-jangan ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ungkapnya.
Karena itu lanjut Ahi (sapaan Ade Hidayat), pihaknya dalam waktu beberapa hari akan memanggil Kepala BPKAD Bantten,Rina Dewiyanti guna mempertanyakan mengenai pinjaman daerah tersebut.
"Kami akan undang Kepala BPKAD," ungkap Ahi seraya mengingatkan Rina untuk datang, jika tidak pihaknya juga akan memanggil Sekda Banten, Al Muktabar.
Menyinggung surat WH yang disampaikan ke Jokowi pada akhir bulan April itu diakuinya terkesan terburu-buru. Hal ini dapat dilihat dari poin per poin yang hilang satu.
"Kalau surat itu saya pribadi menilainya hanya curhatan gubernur. Dan untuk proses merger itu tidak mudah. Saya rasa pemprov hanya bertepuk sebelah tangan saja yang berharap merger BB ke BJB," pungkas Ade. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3dLTPdo
via gqrds
agen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
BalasHapusWA : +85587781483