Nasdem: Tak Paham Putusan MA, Pepres Kenaikan BPJS Kesehatan Nasibnya Akan Sama 'Dibatalkan'
RMOLBANTEN. Materi yang tertuang di Perpres No 64/2020 tentang kenaikan BPJS Kesehatan secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh MA.
Untuk itu, keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materil peraturan perundang-undangan.
Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.
Demikian disampaikan Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati dalam keterangannta, Jumat (15/5).
"Materi Perpres 64/2020 secara substansial, tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar terang Okky.
Mantan peragawati ini menyatakan, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran, khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.
"Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," paparnya.
Salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucap Okky.
Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara objektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit karena dampak pandemik Covid-19.
Situasi tersebut, jelas Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial. Sayangnya, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, saat Indonesia belum terdampak Covid-19," demikian Okky dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZhAMUj
via gqrds
Untuk itu, keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah dari sisi materil peraturan perundang-undangan.
Besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.
Demikian disampaikan Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai Nasdem, Okky Asokawati dalam keterangannta, Jumat (15/5).
"Materi Perpres 64/2020 secara substansial, tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpres 64/2020 akan dibatalkan MA," ujar terang Okky.
Mantan peragawati ini menyatakan, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran, khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019.
"Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp. 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," paparnya.
Salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.
"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucap Okky.
Anggota Komisi Kesehatan DPR dua periode ini menyebutkan secara objektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit karena dampak pandemik Covid-19.
Situasi tersebut, jelas Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial. Sayangnya, Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.
"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, saat Indonesia belum terdampak Covid-19," demikian Okky dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2ZhAMUj
via gqrds
0 Response to "Nasdem: Tak Paham Putusan MA, Pepres Kenaikan BPJS Kesehatan Nasibnya Akan Sama 'Dibatalkan'"
Posting Komentar