Pakar Hukum Tata Negara: Kebijakan New Normal, Artinya Negara Tiarap Hadapi Covid-19

Dampak kesehatan, sosial, politik, maupun ekonomi dirasakan hampir oleh semua kelompok masyarakat.
Pemerintah Indonesia dinilai sudah tiarap lantaran akan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19. Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (30/5).
"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irman Putra Sidin.
Ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat.
Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.
"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irman Putra Sidin.
"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," demikian Irman Putra Sidin dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XJNd8U
via gqrds
0 Response to "Pakar Hukum Tata Negara: Kebijakan New Normal, Artinya Negara Tiarap Hadapi Covid-19"
Posting Komentar