Pakar Hukum Tata Negara: Kebijakan New Normal, Artinya Negara Tiarap Hadapi Covid-19

RMOLBANTEN. Indonesia sudah tiga bulan dilanda virus corona baru atau Covid-19 yang dampaknya sangat luar biasa bagi keberlangsungan sebuah bangsa.

Dampak kesehatan, sosial, politik, maupun ekonomi dirasakan hampir oleh semua kelompok masyarakat.

Pemerintah Indonesia dinilai sudah tiarap lantaran akan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19. Kebijakan new normal bisa diartikan sebagai berdamai dengan Covid-19.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (30/5).

"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," kata Irman Putra Sidin.

Ada hal penting yang mesti diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat.

Salah satunya yakni dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.

"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," ujar Irman Putra Sidin.

"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," demikian Irman Putra Sidin dilansir dari Kantor Berita Politik RMOLID. [dzk]



from RMOLBanten.com https://ift.tt/2XJNd8U
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pakar Hukum Tata Negara: Kebijakan New Normal, Artinya Negara Tiarap Hadapi Covid-19"

Posting Komentar