Pelanggar PSBB Di Kota Tangerang Bakal Diangkut Satpol PP dan di Rapid Test
RMOLBANTEN. Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kamis (14/5).
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, sanksi tersebut mewajibkan para pelanggar untuk diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Kantor Kecamatan untuk selanjutnya dilakukan Rapid Test.
"Sesuai instruksi Walikota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Kota Tangerang," kata Agus.
Petugas pun melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Nantinya, para pelanggar akan diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke Kantor Kecamatan terdekat.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang saja, terdapat puluhan pelanggar yang dilakukan Rapid Test.
"Operasi yang kita lakukan sejak pukul 9.00 hingga 12.00 WIB di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar, ditemukan 44 pelanggar yang kita lakukan sanksi mengikuti Rapid Test," jelas Gufron.
Ia juga menuturkan, dari puluhan pelanggar tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggar yang memiliki hasil tes reactive Covid-19.
"Hasil Rapid Test dinyatakan bahwa untuk pelanggar semuanya non reactive," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WwviTu
via gqrds
Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan, sanksi tersebut mewajibkan para pelanggar untuk diangkut oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Kantor Kecamatan untuk selanjutnya dilakukan Rapid Test.
"Sesuai instruksi Walikota Tangerang, sanksi tersebut mulai diberlakukan hari ini di seluruh wilayah Kota Tangerang," kata Agus.
Petugas pun melakukan pemeriksaan di pos pantau yang ada di berbagai titik di Kota Tangerang. Nantinya, para pelanggar akan diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP menuju ke Kantor Kecamatan terdekat.
"Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera masyarakat sehingga menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, A. Gufron Falfeli menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tangerang saja, terdapat puluhan pelanggar yang dilakukan Rapid Test.
"Operasi yang kita lakukan sejak pukul 9.00 hingga 12.00 WIB di pos pantau Ki Asnawi Pasar Anyar, ditemukan 44 pelanggar yang kita lakukan sanksi mengikuti Rapid Test," jelas Gufron.
Ia juga menuturkan, dari puluhan pelanggar tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggar yang memiliki hasil tes reactive Covid-19.
"Hasil Rapid Test dinyatakan bahwa untuk pelanggar semuanya non reactive," pungkasnya. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/2WwviTu
via gqrds
0 Response to "Pelanggar PSBB Di Kota Tangerang Bakal Diangkut Satpol PP dan di Rapid Test"
Posting Komentar