RT Pemotong Dana Bansos di Kresek Dipecat

KAB TANGERANG – Kasus pungutan liar (Pungli) dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial oleh oknum aparat RT Desa Talok Kecamatan Kresek pada 30 April 2020 lalu, tidak diproses hukum.

Kapolsek Kresek Polresta Tangerang AKP Suryana mengungkapkan kasus pungli tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, uang telah dikembalikan.

“Sudah selesai, semua uang sudah dikembalikan malam itu juga,” kata Suryana saat dihubungi BantenNews.co.id, Jumat (8/5/2020).

BACA : Bansos Covid-19 Warga Tangerang Disunat Rp100 ribu, Kades: Sekedar untuk Beli Rokok

Sementara itu dikonfirmasi BantenNews.co.id, Kepala Desa Talok Bunyamin menuturkan walau pun tidak diproses hukum, tetapi pihaknya telah mencopot jabatan oknum RT 09 itu.

“Proses hukum sih tidak, tapi oknum RT saya ini sudah saya copot dan digantikan yang baru. Itu sanksi yang dia terima karena melanggar kode etik,” pungkasnya

(Ren/Red)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RT Pemotong Dana Bansos di Kresek Dipecat"

Posting Komentar