Waspada, Kota Serang Jadi Tempat Baru Peredaran Narkoba Internasional

Pengungkapan sabu jaringan internasional ini sudah sejak empat bulan lamanya dilakukan pengintaian oleh Bareskrim Polri.
Dari pengungkapan Sabu ini petugas berhasil mengamankan tersangka dua warga negara asing (WNA) yakni BA dari Pakistan dan AS dari negara Yaman.
Sabu yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta ini disimpan di Gudang di wilayah Taktakan Kota Serang dan diselundupkan melalui jalur perairan di Banten Selatan.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan lamanya.
Dimulai dari awal bulan Desember oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada bulan Januari berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Lanjut Listyo, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali.
"Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks," ujarnya, di Kota Serang, Sabtu (23/5).
Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji.
"Sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji," ujarnya.
Listyo menjelaskan, bahwa narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya
Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa sabu yang dibungkus dalam kemasan tuperware sebanyak 409 tuperware dengan jumlah 491 kg.
Sabu di bungkus plastik bening sebanyak 146 bungkus dengan berat 147 kg, kemudian dibungkus dan diikat dengan lakban kuning 92 bungkus dengan berat 93 kg.
Kemudian sabu lakban coklat 88 bungkus dengan berat 90 kg dan dimasukan dalam plastik ketengan 0,31 kg sehingga total 821 kg.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. [dzk]
from RMOLBanten.com https://ift.tt/3cWjBvt
via gqrds
0 Response to "Waspada, Kota Serang Jadi Tempat Baru Peredaran Narkoba Internasional"
Posting Komentar