Eks Dirut PLN Sofyan Basir Lega, Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Ditolak MA

RMOLBANTEN. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir ditolak, Sofyan Basyir tetap menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/6).

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kata Andi, dinilai sudah tepat dan benar saat memutuskan Sofyan tidak terbukti terlibat membantu melakukan tidak pidana yang didakwakan.

"Lagipula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian," jelas Andi.

Putusan perkara menolak kasasi KPK tersebut diputus pada Selasa (16/6) kemarin.

Sekadar informasi, Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin lalu 4 November 2019 dalam perkara kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sofyan. Dalam tuntutan, Jaksa KPK meyakini bahwa Sofyan berperan dalam membantu transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dalam ketentuan Pasal 56 ke-2 KUHP yang didakwakan Jaksa KPK. [dzk]

from RMOLBanten.com https://ift.tt/30N9nu0
via gqrds

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Eks Dirut PLN Sofyan Basir Lega, Kasasi KPK Soal Putusan Bebas Ditolak MA"

Posting Komentar